REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tak memedulikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hal ini terkait sejumlah bapaslon yang menimbulkan kerumunan massa saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020.
"Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," ujar Bahtiar kepada Republika, Ahad (6/9).
Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu harus tegas dalam menindak bapaslon dan partai politik sebagai peserta pilkada yang tidak mentaati aturan. Sebab, protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 menjadi bagian dari aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 sudah mengatur ketentuan pendaftaran pencalonan harus memperhatikan protokol kesehatan. Pendaftaran hanya dihadiri oleh bapaslon dan/atau ketua serta sekretaris partai politik pengusung.
Untuk pejawat kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020, Kemendagri dapat memberikan teguran tertulis jika yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan. Bagi bakal calon yang bukan dari pejawat pun seharusnya tidak boleh luput dari sanksi.
Bahtiar mengatakan, ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai landasan hukum menindak setiap pihak yang melanggar protokol kesehatan. Aturan ini berlaku juga dalam pelaksanaan pilkada.
"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," kata Bahtiar.
Ia menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran pencalonan Pilkada serentak 2020. Ia mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.
Bahtiar juga mendorong aparat keamanan dan penegak hukum berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Ia mengimbau agar seluruh partai politik memastikan bapaslonnya selalu patuh pada protokol kesehatan.
"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan," ucap Bahtiar.