Ahad 06 Sep 2020 12:57 WIB

KPU Telah Terima Pendaftaran 418 Bakal Calon Pilkada

Hingga Ahad pukul 10.00 WIB, KPU terima pendaftaran 418 bakal calon di Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merekap terdapat 418 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dengan status diterima sebanyak 418 Bapaslon. Data ini tercatat per Ahad (6/9) pukul 10.00 WIB, yang bersumber dari Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan (Silon).

Namun, pendaftaran pencalonan pilkada serentak di 270 daerah masih berlangsung sejak 4 sampai 6 September pukul 24.00. Berdasarkan rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020 yang diterima Republika.co.id, dari 418 bapaslon itu, 13 di antaranya merupakan bapaslon untuk pemilihan gubernur (pilgub) yang tersebar di enam provinsi dari sembilan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

Baca Juga

Dua bapaslon mendaftar untuk pilgub Sumatera Barat, dua bapaslon pilgub, Jambi, dua bapaslon pilgub Bengkulu, tiga bapaslon pilgub Kepulauan Riau, dua bapaslon pilgub Kalimantan Selatan, dan dua bapaslon pilgub Sulawesi Tengah.

Sementara itu, jika dirinci ada 348 bapaslon untuk pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) yang tersebar di 175 kabupaten/kota dari 224 kabupaten. Sedangkan, 57 bapaslon telah mendaftarkan diri untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot) di 29 kota dari 37 kota.

Kemudian, total bapaslon bupati/wakil bupati maupun bapaslon wali kota/wakil wali kota dari jalur perseorangan yang telah mendaftar sebanyak 39 calon. Total bapaslon bupati maupun wali kota dari jalur partai politik 366 calon, ditambah 13 bapaslon gubernur yang semuanya diusung partai politik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement