Jumat 04 Sep 2020 22:34 WIB

Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Laporan Nasabah Jouska

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan nasabah Jouska.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan 10 orang nasabah PT Jouska Finansial Indonesia kepada CEO perusahaan tersebut, Aakar Abyasa Fidzuno.

"Kami teliti dulu sekarang, kemarin memang sudah masuk dan diterima. Ini akan diselidiki, kami pelajari lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca Juga

Yusri mengatakan pihaknyaakan terlebih dahulu mempelajari laporan tersebut sebelum mengundang pihak pelapor dan terlapor untuk diminta klarifikasi. "Ke depannya prosesnya akan seperti itu, kita pelajari dari penyidik, kemudian nanti akan ada klarifikasi dari pelapor," ujarnya.

CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan oleh advokat Rinto Wardana yang mewakili 10 nasabah Jouska ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (3/9). Laporan telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. "Kami membuat laporan polisi terkait (dugaan) tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya," kata Rinto Wardana di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9) kemarin.

Dalam laporannya, Rinto juga melaporkan dugaan pencucian uang yang menurutnya telah membuat 10 kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. "Beberapa nasabah ini masih dalam tahap menghitung berapa tepatnya, tapi yang pasti adalah kerugian yang akan mereka derita atau klaim ini adalah kerugian pokok, uang pokok yang mereka investasikan dalam rekening yang mereka buka," ujar Rinto

"Estimasinya kalau tidak salah menghitung sudah mencapai Rp1 miliar ke atas," ucapnya menambahkan.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada kesempatan terpisah, Komisaris PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa) Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan pihaknya telah berhasil mencapai kesepakatan damai dengan 45 klien PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) yang mengajukan komplain. Aakar yang merupakan Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Financial Indonesia menyatakan nilai dari kesepakatan damai antara Mahesa dengan 45 klien Jouska tersebut hingga saat ini mencapai sekitar Rp13 miliar.

"Saya berterima kasih atas kerja sama dan kepercayaan klien Jouska dalam kesepakatan damai ini," katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Aakar menuturkan bentuk kesepakatan damai ini tidak sama antara satu klien dengan lainnya dan tidak selalu berbentuk uang tunai karena beberapa di antaranya berupa pembelian kembali atau buy back saham LUCK milik klien oleh Mahesa. Kemudian juga dalam bentuk mengurangi keuntungan investasi saham yang hilang atau tanpa kompensasi karena klien akhirnya memahami kasus ini sebagai kerugian investasi di pasar saham.

Ia mengatakan sejauh ini ada 63 klien Jouska yang mengajukan keluhan kepada pihaknya dari 328 klien yang mengembangkan portofolio saham baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa. Persentase klien yang mengajukan komplain tidak sampai lima persen dari jumlah klien aktif Jouska sejak awal 2020 yang sudah mencapai 1.700 klien.

Aakar berharap masalah ini cepat selesai agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut di dalam industri sektor keuangan. "Harapan saya supaya masalah ini cepat selesai tanpa ada kegaduhan lebih lanjut di industri keuangan," ujarnya.

Jouska menjadi sorotan setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi yang diduga karena pengelolaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan. Jouska diberhentikan sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi karena tidak memiliki izin sebagai Penasehat Investasi dan Agen Perantara Perdagangan Efek.

PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement