Jumat 04 Sep 2020 18:47 WIB

Penyidik Dalami Peran R dalam Skandal Djoko-Pinangki

Komunikasi antara R dengan Pinangki, dan Djoko instens.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, dan kesaksian keterkaitan pengusaha berinisial R, dalam skandal suap dan gratifikasi terpidana Djoko Sugiarto Tjandra kepada tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, R diduga sebagai orang yang memperkenalkan Pinangki, dengan Djoko. 

“Yang mempertemukan pertama Pinangki, dengan Djoko Tjandra adalah R,” kata Febrie, Jumat (4/9). Febrie menerangkan, R sudah pernah diperiksa lebih dari dua kali di ruang penyidikan JAM Pidsus. “Masih sebagai saksi,” terang Febrie. Pemeriksaan terakhir terhadap R, dilakukan penyidik, Kamis (3/9). Selama proses pemeriksaan tersebut, ungkap Febrie, penyidik mengetahui R sebagai orang dekat Pinangki, yang juga menjadi penghubung dengan Djoko.

Kata Febrie, komunikasi antara R dengan Pinangki, dan Djoko instens. “Kalau menghubungi, kan berarti kenal. Dia (R) kenal Pinangki, kenal dengan Djoko Tjandra,” kata Febrie. Akan tetapi, kata Febrie, penyidik belum punya kesimpulan terkait peran R, dalam skandal hukum, dalam upaya pembebasan Djoko dari jerat vonis Mahkamah Agung (MA) 2009. 

Penyidik, kata Febrie, pun belum dapat menebalkan sangkaan pidana terkait peran R tersebut. Termasuk, kata dia, perihal adanya peran R, dalam perantara pemberian suap, dan gratifikasi Djoko ke Pinangki. “Sampai saat ini, masih didalami keterlibatan Rahmat ini. Belum dapat dipastikan. Tapi kalau alat bukti terpenuhi, kata Febrie, penyidik tak ragu bakal menambah tersangka baru. “Alat bukti masih kita cari terus,” terang Febrie menambahkan.

Sampai saat ini, penyidikan tuntas skandal Djoko Tjandra, masih terus dilakukan. Sudah ada tiga tersangka dalam penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Selain Pinangki, dan Djoko yang sudah ditetapkan sebegai tersangka. Pada Rabu (2/9), JAM Pidsus juga menetapkan tersangka Andi Irfan yang diketahui sebagai politikus dari Partai Nasdem. Ketiga tersangka tersebut, dikatakan terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, seperti dalam Pasal 15 UU Tipikor.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7,5 miliar. Uang tersebut, diberikan sebagai panjar, agar Pinangki mengurusi upaya pembebasan Djoko atas vonis MA 2009, lewat jalur fatwa dari MA. Pengurusan fatwa bebas MA untuk Djoko tersebut, Pinangki tawarkan bersama-sama dengan Andi Irfan. Penyidik, pun meyakini pemberian uang dari Djoko kepada Pinangki tersebut, lebih besar dari dugaan semula.

Atas dugaan tersebut, penyidik  menjerat Djoko dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Pinangki, sebagai penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor. Dan Andi Irfan, dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2), juncto ayat (1) b, atau Pasal 6 ayat (1) a, dan Pasal 15 UU Tipikor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement