Kamis 03 Sep 2020 16:04 WIB

Ketua Satgas Covid-19 Minta Ganjil Genap Dievaluasi

Setelah pemberlakuan ganjil genap, pengguna KRL langsung meningkat.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengecek papan informasi mengenai kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat nomor ganjil-genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo sudah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kembali penerapan sistem ganjil-genap untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan raya Ibu Kota.

"Dari 944 pasien yang dirawat di Rumah Sakit Wisma Atlet, 62 persen adalah pengguna transportasi umum. Setelah penerapan kembali ganjil-genap, terjadi peningkatan penumpang transportasi umum," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Kamis, yang disiarkan langsung TVR Parlemen.

Menurut Doni, pengguna kereta rel listrik meningkat 3,5 persen setelah DKI Jakarta menerapkan kembali pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Kendati angka itu terlihat kecil, ia mengatakan, peningkatan tersebut menimbulkan kepadatan di dalam KRL Commuter Line yang setiap hari penumpangnya total mencapai 400 ribu orang.

"Sedangkan peningkatan penumpang (bus) Transjakarta setelah penerapan kembali ganjil-genap mencapai enam persen hingga 12 persen. Karena itu, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kembali untuk mengurangi kerumunan," kata Doni, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Di samping meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi penerapan kembali sistem ganjil-genap, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merekomendasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membatasi pegawainya menggunakan kendaraan umum.

"Kami sudah mengingatkan Kementerian PAN-RB dan Kementerian BUMN untuk membatasi, bahkan mencegah pegawainya menggunakan transportasi umum," katanya.

Doni juga meminta kepala-kepala daerah di Indonesia tetap mewaspadai peningkatan penularan Covid-19. "Presiden sudah mengingatkan soal gas dan rem. Ketika jumlah kasus meningkat, maka harus rem. Ketika jumlah kasus sudah mulai menurun, gas bisa kembali ditambah," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement