Kamis 03 Sep 2020 14:05 WIB

Nasdem Cabut Keanggotaan Andi Irfan Jaya dari Partai

Andi Irfan Jaya bergabung ke Partai Nasdem sejak 2017 silam.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad M Ali menegaskan, bahwa Andi Irfan Jaya telah dicabut keanggotannya dari Partai Nasdem. 

"Itu berlaku secara standar lah di partai bahwa siapapun kader partai  yang terlibat tindak pidana yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, maka KTA (Kartu Tanda Anggota) nya dicabut sebagai anggota," kata Ahmad Ali saat dihubungi Republika, Kamis (3/9).

Ahmad Ali menegaskan, sejak Rabu (2/9) malam, Andi Irfan bukan lagi merupakan kader Partai Nasdem. Ahmad Ali mengatakan, yang bersangkutan juga telah mengirimkan surat pengunduran diri. 

"Kita tidak mempersoalkan dia mundur atau tidak, tapi di internal kita bahwa siapapun kader yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka maka partai secara otomatis memberhentikan atau mencabut KTA-nya," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Nasdem itu menambahkan, Andi Irfan Jaya bergabung ke Partai Nasdem sejak 2017 silam. Menurutnya ditetapkannya Andi Irfan sebagai tersangka tidak akan mengganggu kinerja partai, sebab Andi Irfan saat ini tidak menjabat posisi apapun di DPP Partai Nasdem sejak 

"13 Maret 2020 restrukturisasi kepengurusan (partai Nasdem) Sulsel sudah tidak mencantumkan nama irfan sebagai pengurus partai," ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan Andi Irfan ditetapkan tersangka atas kasus suap yang melibatkan Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan Jaya ditahan di Rumah Tahanan KPK dan kasusnya tetap ditangani Korps Adhyaksa. 

"Terhitung mulai 2 September 2020 hingga 21 September 2020 akan ditempatkan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement