Kamis 03 Sep 2020 04:32 WIB

Ditahan di Rutan KPK, Kasus Andi Irfan Tetap di Kejagung

Andi Irfan merupakan politisi Nasdem yang jadi tersangka kasus Pinangki.

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Andi Irfan Jaya ditahan di Rumah Tahanan KPKdankasusnyatetap ditangani Korps Adhyaksa. "Terhitung mulai 2 September 2020 hingga 21 September 2020 akan ditempatkan di Rutan Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9).

Namun, Hari menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyeret Jaksa Pinangki bersama Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan ini tidak diambil alih oleh KPK meskipun tersangka Andi Irfan dititipkan di Rutan KPK. "Saya tidak pernah mendengar secara institusi KPK mengambil alih. Tapi, Pak Ketua KPK yang saya dengar menyampaikan karena sudah ditangani oleh Kejaksaan, maka peran KPK akan menjalankan fungsi untuk mengawasi penyidikan ini," ujarnya.

Baca Juga

Menurut Hari, dengan dititipkannya tersangka Andi Irfan di Rutan KPK ini sebagai bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum. "Begitu ditetapkan sebagai tersangka, ada SPDP, kami sudah menembuskan surat itu termasuk hari ini. Itulah awal dari koordinasi dan kami tempatkan tahanan di Rutan KPK. Itulah salah satu wujud koordinasi kami," kata Hari.

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra. Politisi Partai Nasdem disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaka. Sejauh ini, jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu diler mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement