Rabu 02 Sep 2020 06:23 WIB

ICW: Pengadaan Alat di RSD Pulau Galang tak Transparan

Informasi pengadaan pembangunan RSD Pulau Galang sangat minim

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Pasien Covid-19 yang telah sembuh meninggalkan ruang perawatan RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Foto: Antara/Pradanna Putra Tampi
Pasien Covid-19 yang telah sembuh meninggalkan ruang perawatan RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengadaan alat untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah di Rumah Sakit Khusus Infeksi Pulau Galang, Kepulauan Riau tidak transparan. Hal tersebut berdasarkan penelusuran ICW yang dikumpulkan dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Kementerian Kesehatan yang diakses melalui halaman website https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/rekap/klpd/K9 dan LPSE Kementerian Kesehatan.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengatakan, berdasarkan penelusuran ICW di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak ditemukan informasi yang lengkap terkait pengadaan barang di RSKI Pulau Galang tersebut. "Informasi pengadaan pembangunan RSD Pulau Galang minim, tidak ditemukan di SiRUP/LPSE Kemen PUPR. Memang ditemukan di LPSE Kementerian Kesehatan, tapi bisa dilihat dalam gambar yang ditampilkan sangat umum," kata Dewi dalam diskusi daring, Selasa (1/9). 

Baca Juga

Ia pun membandingkan dengan laporan pengadaan barang dan jasa  Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. ICW melihat Provinsi Kalimantan Barat menampilkan belanja penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatannya dengan baik dan secara perinci. "Kami baru menemukan satu Dinas Kesehatan Provinsi yang begini," ujar Dewi.

Atas temuan itu, ICW memaklumi dalam keadaan darurat, pemerintah dituntut untuk melakukan pengadaan dengan cepat dan fleksibel. Namun, pengadaan tersebut harus tetap transparan dan akuntabel.

Oleh karena itu, ICW mendesak pemerintah terbuka terkait informasi mengenai anggaran dan publikasi penanganan Covid-19 baik oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, maupun BNPB. Informasi tersebut harus diumumkan secara berkala dan terperinci.

"Kementerian Kesehatan harus menginformasikan seluruh rencana umum pengadaan dan realisasi pengadaanya di kanal Sirup maupun LPSE yang terkait penanganan Covid-19," tutur Dewi. 

Kementerian Kesehatan, juga harus memperinci informasi yang disampaikan pada situs Sirup.lkpp.go.id dengan menyebutkan secara rinci spesifikasi pekerjaan, volume dan uraian pekerjaan. Selain itu, Kementerian Kesehatan harus lebih cermat menggunakan metode pengadaan yang sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 dalam penanganan Covid-19.

Dalam hal ini, pemerintah harus membangun kanal khusus yang menyediakan segala informasi pengadaan terkait penanganan Covid-19 di berbagai Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah supaya lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement