Selasa 01 Sep 2020 19:02 WIB

Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri Pakai Revolver Turki

Polisi menduga senjata yang dipakai bunuh diri eks Kepala BPN Denpasar ilegal.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa senjata api dalam kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung, Tri Nugraha diduga ilegal. Berdasarkan pendalaman kepolisian senjata itu tidak terdaftar.

"Kita lagi dalami, yang jelas informasi-nya kita sudah dapat informasi bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm," ungkap Jansen saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa saat ini status kepemilikan dan asal dari senjata api tersebut sedang didalami petugas kepolisian. "Ini masih didalami dari mana asalnya kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar otomatis, tidak ada izin kepemilikan," ucap Jansen.

Selain itu juga, sudah dilakukan olah TKP dan autopsi juga sudah dilakukan. Dari hasil autopsi sementara ada penyebab kematian karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri tersangka Tri Nugraha.

Dalam olah TKP semuanya terlibat, mulai dari Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Laboratorium Forensik dan Tim Penyidik dari Polda dan Polresta beserta jajaran.

"Tentu pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan terkait keberadaan (senpi) kok bisa ada pada yang bersangkutan. Ya sudah ada beberapa yang diperiksa," tutur Jansen.

Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Pada (31/8) sekitar 19.40 WITA, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali. Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono bahwa saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senjata api ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement