REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, menyebutkan, bahwa tersangka Tri Nugraha pernah menjadi anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Bali.
Tri Nugraha sendiri terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal yaitu korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri / penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
"Memang benar yang bersangkutan pernah menjadi anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). Namun, dokumen suratnya sudah mati, tidak diperpanjang," ujar Dodi Rahmawan, dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Rabu (2/9).
Dia mengatakan, bahwa dokumen surat keanggotaan dari tersangka Tri Nugraha tidak diperpanjang dan mati. Selain itu, dokumen surat terkait penggunaan senjata api juga mati.
Sebelumnya, tersangka mantan Kepala BPN Denpasar ini diduga melakukan bunuh diri dengan menembakkan senpi ke dada kirinya dalam toilet Kantor Kejati Bali, pada Senin (31/8) sekitar 19.40 wita. Saat itu, yang bersangkutan akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Polda Bali melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap rumah tersangka, yang beralamat di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat. "Ditemukan beberapa barang bukti lainnya," ungkapnya.
Barang bukti tersebut berupa satu kotak senjata warna hitam merk alfa 320, satu buah magazine hitam, dua buah sikat pembersih senjata, satu buku senjata namun tidak ada senjatanya atas nama Tri Nugraha. Kemudian, satu buku warna merah, satu tas pinggang berisi enam peluru aktif, kemudian 28 butir peluru tajam, satu buah selongsong peluru panjang, satu senjata kecil merk North Amerika beserta 5 butir peluru kaliber 22, kaliber 45.
Dikatakan Dodi, barang bukti terkait lainnya yaitu buku senjata api warna hijau, tapi tidak ada senjatanya. Lalu ada juga tiga butir peluru kabiler 9 mm, kemudian 20 butir 9 mm, satu pucuk senjata api laras panjang.
Dodi menjelaskan, pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik terkait senpi dan proyektil dari kasus tersangka Tri Nugraha ini.
"Akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait barang ini (di TKP) yang juga penting meliputi baju yang bersangkutan, jam tangan, lalu selongsong peluru dan empat peluru yang masih aktif," ucapnya.
Hingga saat ini, kata Dodi, pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dari dugaan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. 10 orang tersebut terdiri dari pihak kejaksaan delapan orang kemudian penasehat hukum, dan sopir.
Dodi membenarkan bahwa penasehat hukumnya, Harmaini Hasibuan sempat memberikan tas kepada tersangka Tri Nugraha. "Iya jadi sebelum tersangka dibawa untuk menuju ke Lapas Kerobokan, tersangka menyuruh penasehat hukumnya mengambil tasnya di loker dan diserahkan saat pemeriksaan," katanya.