Selasa 01 Sep 2020 12:59 WIB

Kejakgung Periksa Kajati Bali Terkait Bunuh Diri Kepala BPN

Kepala BPN bunuh diri dalam toilet kantor Kajati Bali.

Mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha, bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali. Kejakgung melakukan pemeriksaan internal terkait insiden bunuh diri tersebut.
Foto: Wikipedia
Mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha, bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi Bali. Kejakgung melakukan pemeriksaan internal terkait insiden bunuh diri tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan melakukan penyidikan internal terkait dengan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali siap diselidiki terkait insiden bunuh diri tersebut.

"Hari ini tim dari Kejakgung akan datang melakukan penyidikan internal, kami siap untuk diperiksa dan kami terbuka," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono, saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Selasa (1/9).

Baca Juga

Tri Nugraha melakukan bunuh diri saat menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal korupsi gratifikasi kepada pegawai negeri pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Asep menegaskan siap diperiksa dan terbuka dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus bunuh di dalam toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, pada Senin (31/8) sekitar 19.40 WITA.

Kasus gratifikasi Kepala BPN itu memiliki lima penyidik. Dua di antaranya sudah diperiksa oleh pihak Polda Bali, dua lainnya akan diperiksa pada Selasa ini.

"Tadi malam sudah dua orang penyidik yang diperiksa, hari ini kami mengirimkan dua orang termasuk CCTV di area itu sudah diambil penyidik. Kami berharap penyidik profesional dan pasti profesional. Pertama, karena kami juga ingin mengetahui kenapa ini bisa ini terjadi. Yang kami tahu yang bersangkutan masuk ke ruang pemeriksaan tidak membawa benda apapun," katanya.

Wakajati menjelaskan sejak peristiwa itu, Polda Bali telah melakukan pemeriksaan mulai dari penyidik, CCTV dan barang bukti lainnya dari hasil olah TKP. Selain itu, kata Asep, pihak Kejati Bali memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik untuk melakukan olah TKP, termasuk dalam memberi akses seluas-luasnya untuk mencari apa yang terjadi dan bagaimana bisa ada senjata yang dipakai bunuh diri Tri Nugraha.

"Mudah-mudahan penyidik bisa mendapat titik terang masalah ini dan masyarakat bisa mengetahui kasus ini dan saya berharap jangan berspekulasi tentang masalah ini," jelasnya.

Peristiwa itu terjadi ketika tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, karena dugaan kasus gratifikasi dan TPPU. Sekitar pukul 19.40 WITA, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement