Senin 31 Aug 2020 22:47 WIB

Eks Bos BPN Denpasar Bunuh Diri di Kejaksaan, Kasus Ditutup

Eks Kepala BPN Denpasar bunuh diri di toilet Kejati Bali.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kejaksaan Tinggi Bali akan menutup kasus yang melibatkan mantan Kepala BPN Denpasar dan mantan BPN Kabupaten Badung, Tri Nurgaha. Penutupan dilakukan pascameninggal Tri karena bunuh diri di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

"Dengan meninggalnya tersangka kasus kami tutup, menyangkut barang bukti ada aturan-aturan nanti yang akan kami tindak lanjuti," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, saat dimintai keterangan di Kantor Kejati Bali, Senin malam.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa selanjutnya, pihak kejaksaan akan memberitahukan kepada pihak keluarga tersangka Tri Nugraha. "Yang penting sekarang ini kami memberitahukan keluarga," katanya.

Sebelumnya, kejadian itu terjadi ketika tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan. Sekitar pukul 19.40 wita, Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kejati Bali.

Wakajati Bali, Asep Maryono menjelaskan bahwa saat itu posisinya dalam toilet. Setelah mengetahui bahwa tersangka Tri Nugraha menembakkan pistol ke dada kirinya, petugas langsung membawa ke mobil tahanan menuju RS BROS.

"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Dia (Tri Nugraha) menembak bagian dadanya didalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka," jelas Maryono.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement