Selasa 01 Sep 2020 16:12 WIB

500 Ribu Kasus Pelanggaran tak Bermasker, Ini Kata Sekda

Masyarakat sudah paham harus menggunakan masker, tapi tak memakainya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Seorang remaja SMP, Cahyo (13 tahun) melafalkan Pancasila dan menyanyikan Indonesia Raya akibat terjaring razia masker. (Ilustrasi)
Foto: Akhmad Nursyeha
Seorang remaja SMP, Cahyo (13 tahun) melafalkan Pancasila dan menyanyikan Indonesia Raya akibat terjaring razia masker. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merilis angka pelanggaran warga yang tidak memakai masker di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga Sabtu (29/8) kemarin. Dari total pelanggaran yang mencapai 590.858 kasus, didominasi kasus di wilayah Bandung Raya.

Kasus pelanggaran di Kabupaten Bandung mencapai 499.898 kasus dan Kota Bandung sebanyak 3.031 kasus. Sedangkan total denda sanksi berat mencapai Rp 36 juta lebih.

Penjabat Sekda Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat dengan tidak bermasker di masa AKB. Selain itu, pihaknya terus berupaya melakukan penegakan hukum tersebut. 

"Tentu sebagai bahan introspeksi, kegiatan terkait penegakan hukum terus kita lakukan di tempat keramaian dibawah kordinator lapangan satpol PP dengan unsur TNI dan Polri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/9).

Dia mengaku, penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak memakai masker harus sabar dan dilakukan secara berkelanjutan agar terjadi perubahan perilaku di masyarakat. Menurutnya, masyarakat sudah paham harus menggunakan masker, namun tidak memakai dengan berbagai alasan. 

"Hasil analisa, mayoritas masyarakat sudah punya dan tahu fungsi masker tapi tidak dipakai dengan berbagai alasan," ujarnya.

Tisna menambahkan, banyaknya pelanggar yang tidak memakai masker di Kabupaten Bandung seiring dengan jumlah penduduk yang terbanyak di Bandung Raya. "Sejalan dengan jumlah penduduknya juga terbanyak se-Bandung Raya," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement