Senin 31 Aug 2020 22:21 WIB

KPU: Beban Penyelenggara Pilkada tak Sebesar Pemilu 2019

Peristiwa gugurnya ratusan petugas Pemilu 2019 diwanti-wanti oleh sejumlah pihak.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ilham Saputra mengatakan, beban kerja penyelenggara ad hoc pada pemilihan kepala daerah (pilkada) lebih kecil dibandingkan pemilihan umum (pemilu) pada 2019, ketika pemilihan presiden dan legislatif digelar berbarengan. Peristiwa gugurnya ratusan petugas pemilu diwanti-wanti oleh sejumlah pihak.

"Jika dibandingkan Pemilu 2019 beban kerja mereka jauh lebih kecil," ujar Ilham kepada Republika, Senin (31/8).

Baca Juga

Ia menuturkan, tidak ada batasan kerja bagi penyelenggara pilkada, meskipun pilkada digelar di tengah pandemi. Akan tetapi, jajaran KPU akan terus mengimbau agar para petugas hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19

"Tidak ada batasan kerja tapi kami mengimbau untuk selalu menerapkan protokol pencegahan Covid 19," kata Ilham.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentan pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, KPU mengatur sejumlah ketentuan syarat menjadi penyelenggara ad hoc. Mereka diutamakan tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta yang dapat membahayakan apabila terpapar Covid-19.

Selain itu, syarat usia menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) maupun kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. Hal ini untuk mencegah risiko penularan virus corona kepada orang lanjut usia.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, sejauh ini, sejumlah ketentuan mengenai pembentukan penyelenggara ad hoc belum ada rencana perubahan. "Belum. Dalam pasal-pasal perubahan terkait PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sejauh ini tidak mengubah ketentuan tersebut," tutur dia saat dikonfirmasi Republika, Senin.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Bidang Kesekretariatan, Protokoler dan Public Relation, Halik Malik mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020. Ia meminta KPU dan Bawaslu mengatur waktu dan beban kerja jajaran penyelenggara pilkada agar tetap memiliki daya tahan dan kesehatan yang baik.

"Diatur terkait beban tugasnya itu berapa jam sehari supaya daya tahannya cukup baik utk bisa senantiasa sehat dan bugar menjalankan tugas," ujar Halik saat dihubungi Republika, Senin (31/8).

Ia menyebutkan, masukan-masukan dari profesi sudah diterima pemangku kepentingan, baik KPU, Bawaslu, maupun Kementerian Dalam Negeri. Hal itu disampaikan dalam beberapa rapat koordinasi untuk menyusun pedoman umum dan pedoman teknis terkait penyelenggaraan pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement