REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri), Kastorius Sinaga mengatakan Kemendagri akan memperbaiki surat penunjukkan Mendagri Ad Interim Mahfud MD yang ditandatangani Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemendagri M Hudori. Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian akan kembali dari Singapura pada Ahad (30/8).
"Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta hari Minggu dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat menyurat oleh Bapak Mendagri, sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut, selama dua hari libur ini . Sekjen akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat tersebut," ujar Kasto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (28/8).
Kasto mengatakan, Tito sedang berada di Singapura dalam rangka menghadiri undangan dari Mendagri Singapura untuk membahas kerja sama penanggulangan Covid-19. Selain itu, Tito juga akan mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia.
Surat yang dimaksud adalah surat nomor 821.1/4837/SJ yang ditandatangani Sekjen Kemendagri perihal penunjukkan Mendagri Ad Interim kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 27 Agustus dengan perihal yang sama.
"Bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim sebagai berikut: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim Mohammad Mahfud MD," tulis surat itu.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menambahkan, surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendagri sudah diralat dan dibatalkan. Sebab, tidak ada administrasi surat-menyurat yang harus ditandatangani Mendagri selama Tito di luar negeri.
"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," kata Benni.
Berkenaan hal tersebut, ia juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut. Maka, Kemendagri mengambil langkah untuk meralat dan membatalkan surat itu.