Jumat 28 Aug 2020 19:00 WIB

Bogor Berlakukan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas

Pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas diberlakukan di zona merah dua pekan.

Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) menyampaikan imbauan kepada warga yang berkerumun saat sidak di kawasan Pasar Anyar. Ilustrasi
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) menyampaikan imbauan kepada warga yang berkerumun saat sidak di kawasan Pasar Anyar. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di zona merah Covid-19 selama dua pekan mulai Sabtu (29/8). Langkah tersebut dilakukan menyusul terus meningkatnya kasus positif corona di kota itu.

"Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Bogor berdasarkan hasil musyawarah, telah memutuskan untuk memberlakukan PSBMK selama dua pekan, mulai Sabtu besok," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Jumat (28/8).

Rapat tersebut dihadiri antara lain, Wakil Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Komandan Kodim 0606 Kota Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Komandan Denpom III/1 Kota Bogor, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bogor Kota, Sekretaris Daerah Kota Bogor, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, Forkopimda memutuskan akan memberlakukan PSBMK di tingkat rukun warga (RW) di zona merah Covid-19 Kota Bogor. Berdasarkan data saat ini, ada 194 RW yang zona merah dari 797 RW di Kota Bogor.

Bima menjelaskan ada tren peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor, sejak dua pekan terakhir.

"Ada dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus positif di Kota Bogor, yakni Dinas Kesehatan gencar melakukan tes usap untuk penelusuran kontak erat kasus positif dan orang tanpa gejala, atau karena penularan dari aktivItas warga Kota Bogor yang keluar kota," katanya.

Di zona merah yang diterapkan PSBMK, kata dia, warga masih tetap bisa bekerja tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sampai pukul 18:00 WIB.

"Sektor usaha, dan kegiatan lainnya tetap bisa dilakukan sampai pukul 18:00 WIB. Kemudian, warga berada di luar rumah, paling malam sampai pukul 21:00WIB," katanya.

Menurut Bima, di atas pukul 21:00 WIB, tidak ada lagi aktivitas warga di luar rumah. "Tidak ada lagi, kegiatan rapat warga, pengajian, atau sekadar kumpul-kumpul di luar rumah," katanya.

Di daerah merah yang diberlakukan PSBMK, menurut Bima, akan ada pengawas dari Relawan RW Siaga, dibantu oleh Relawan dari Kelurahan, serta aparat dari Kepolisian dan TNI.

Pada kesempatan tersebut, Bima juga mengimbau warga Kota Bogor tetap menerapkan protokol kesehatan pada semua kegiatan di luar rumah.

"Untuk zona merah, protokol kesehatan saja tidak cukup, tapi harus rajin membersihkan diri. Setelah kegiatan di luar rumah, agar mandi yang bersih sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement