Jumat 28 Aug 2020 15:30 WIB

Legislator: KPK Bisa Supervisi Kasus Jaksa Pinangki

KPK memiliki wewenang melakukan supervisi dan koordinasi kasus Jaksa Pinangki.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, KPK memiliki wewenang untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuan dengan koruptor Djoko Tjandra. Hal ini berdasarkan pada UU no. 19 tahun 2019

"Nah silakan KPK gunakan kewenangan hukum ini untuk melakukan kordinasi dan supervisi dengan Kejagung dlm kasus Jaksa Pinangki," kata Arsul saat dihubungi Republika, Jumat (28/8).

Jika Kejagung tidak merespons dengan baik permintaan kordinasi dan supervisi ini, maka menurut Arsul, KPK bisa menyampaikannya melalui Menko Polhukam sebagai pembantu Presiden yang diberi wewenang dalam urusan kordinasi penegakan hukum di antara institusi hukum.

Arsul mengatakan, Komisi III meminta pada KPK untuk bekerja konkrit dulu menuju langkah kordinasi dan supervisi dengan Kemenko Polhukam dan Kejagung. "Ketimbang menyampaikan keinginannya (menangani kasus) via media," ujar Politikus PPP itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Kejagung sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK. "Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.

Namun, Kejakgung menyatakan akan tetap menangani kasus yang melibatkan Pinangki. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Hari Setiyono, Kejagung sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Pinangki. Dia pun menyebut, tak ada istilah inisiatif penyerahan kasus.

"Jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tapi mari kita kembali kepada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Hari, Kamis (27/8).

Sedangkan kasus Red notice dan surat jalan yang melibatkan perwira polisi Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte juga masih dalam penanganan Bareskrim. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih memeriksa seluruh tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement