REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Timur (Kapolrestro Jaktim), Kombes Arie Ardian merilis kasus penyebaran video seks di Mapolrestro Jaktim pada Kamis (27/8). Menurut Arie, pelaku berinisial IP (26 tahun) menyamar sebagai polisi gadungan dengan melakukan pemerasan kepada seorang perempuan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus itu berawal ketika IP dan korban berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020. "Dalam perkenalannya, IP mengaku sebagai seorang anggota polisi dengan status duda. Korban pun tertarik dengan IP sehingga obrolan berlanjut di Whatsapp," kata Arie dalam siaran pers pada Kamis.
Setelah nyaman berkomunikasi lewat Whatsapp, korban diminta melakukan video call sex hingga pelaku ejakulasi. Tanpa sepengetahuan korban, IP merekam aktivitas tersebut. Setelah beberapa waktu, korban terkejut karena dimintai uang sejumlah Rp 18,8 juta.
Saat korban menolak permintaan tersebut, menurut Arie, sang perempuan diancam video perbuatan tidak senonohnya akan disebar ke dunia maya. "Jika tidak dikabulkan permintaannya, pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," ujar Arie.
Karena panik, Arie melanjutkan, korban mencoba memenuhi permintaan pelaku. Setelah korban sudah tidak bisa memenuhi permintaan pelaku, ia pun akhirnya memberanikan diri melapor ke Polrestro Jaktim pada 6 Juli lalu.
Setelah mengumpulkan informasi dari korban, kata Arie, jajarannya meringkus pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pornografi atau tentang Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.