Kamis 27 Aug 2020 23:05 WIB

Eks Komisioner KPK: Wajar Sidang Etik Firli Digelar Tertutup

Eks Komisioner KPK menilai wajar sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri digelar tertutup

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Indriyanto Seno Aji.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Indriyanto Seno Aji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa sidang pelanggaran etik di Lembaga Antirasuah bersifat Quasi Court. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi desakan agar sidang etik y Dewan Pengawas KPK terhadap Ketua KPK Firli Bahuri digelar secara terbuka. 

"Sidang pelanggaran etika itu bentuknya Quasi Court yang sifatnya memang tertutup dan berlainan peradilan umum yang non-quasi court yang selalu berbasis terbuka," ujar Indriyanto kepada Republika.co.id, Kamis (27/8). 

Baca Juga

Indriyanto menerangkan dalam sidang pelanggaran etika dan disiplin tidak masuk dalam konteks non-Quasi. Karena itu wajar saja kalau diselenggarakan secara tertutup dan terbatas. 

"Karena keputusannya tidak mengikat secara umum, tapi terbatas pada kelompok tertentu yang terbatas. Sehingga keputusannya juga sangat alternatif saja, bisa dilakukan secara terbuka atau tetap tertutup, " katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengkritisi persidangan etik yang dilakukan Dewas terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang digelar tertutup. Ia pun mendesak persidangan digelar terbuka untuk publik.

"Sayangnya sidang itu digelar tertutup, seharusnya terbuka," ujar Samad melalui keterangannya, Selasa (25/8).

Samad mengatakan, persidangan etik terhadap pimpinan KPK umumnya selalu digelar terbuka. Ia pun mengingatkan kembali sidang etik terhadap dirinya dan mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja terkait bocornya surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum yang digelar secara terbuka. 

"Saat itu saya dan Pak Adnan Pandu disidang terbuka oleh majelis etik yang ditonton media," tutur Samad.

Samad juga mencontohkan proses persidangan etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ataupun sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus "papa minta saham" pada 2015 lalu.

"Ini aneh. Oleh karenanya saya mendesak seyogyanya sidang dibuat terbuka, agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat. Jangan ditutup yang hanya akan memunculkan prasangka negatif terhadap hasil pemeriksaan nanti," tuturnya. 

Dewas KPK akan kembali memeriksa  Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (31/8) pekan depan. Diketahui, pada Selasa (25/8) Dewas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri. 

"Sidang etik untuk pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan singkatnya, Selasa (25/8).

Haris mengungkapkan alasan masih dilakukannya sidang dugaan pelanggaran etik lantaran karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK urung hadir semua. Dari enam orang saksi yang dipanggil, baru dua orang yang memberi kesaksian.  Dua saksi yang telah diperiksa Dewas KPK hari ini ialah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan organ Dewas KPK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement