REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Legislator DKI Jakarta meminta pembangunan pusat kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, dihentikan karena berada di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pusat kuliner itu dibangun PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) di lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp1,7 miliar.
"Jadi tolong dihentikan. Saya dari Fraksi PDIP Perjuangan pasti bergerak," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat kunjungan di lokasi pembangunan, Rabu (26/8) petang.
Prasetyo menjelaskan kunjungan itu terkait pembangunan sentra kuliner itu berada di lokasi dengan peruntukan ruang terbuka hijau. "Ini kunjungan saya kedua kali dan rekan-rekan kami dari DPRD sudah ketiga kali," kata Prasetyo.
Prasetyo menyatakan perizinan itu untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, itu melanggar karena berada di atas lokasi RTH.
Pembangunan itu dianggap turut merugikan warga karena masyarakat membutuhkan RTH. Penetapan RTH itu digagas Gubernur DKI sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dia berjanji menindaklanjuti dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak pelaksana pembangunan.Prasetyo menyatakan akan melaporkan kontraktor pelaksana ke aparat penegak hukum jika pembangunan itu tidak dihentikan.
"Jangan takut, ini negara hukum, kalau salah bilang salah, kalau benar bilang benar," tegas Prasetyo.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) Ahmad Fauzi menyatakan pihaknya mengikuti arahan Pemprov DKI dan Wali Kota Jakarta Utara mengenai aturan yang berlaku. "Kami dari JUP sebagai perusahaan pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku," kata Fauzi.