REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut perilaku korupsi bagaikan wabah penyakit. Hal ini disampaikan Ghufron menanggapi adanya anggapan KPK saat ini lebih fokus terhadap pencegahan dibandingkan penindakan korupsi.
"Korupsi itu bukan penyakit perorangan tetapi penyakit sistemik. Apa maknanya? Kalau di sini terjadi, di tempat lain terjadi di tempat lain lagi terjadi berarti penyakitnya itu penyakit pandemi," kata Ghufron saat menjadi pembicara dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) , Rabu (26/8).
Sehingga, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan memberi suntik atau mengisolasi orang yang sudah terjangkit 'virus' korupsi. Tidak menutup kemungkinan, virus tersebut telah menyebar dan menjangkit orang lainnya. Untuk itu, selain mengisolasi orang yang terjangkit virus dengan menangkap dan menjebloskannya ke penjara.
Karena, KPK perlu menyelamatkan orang-orang yang belum terjangkit dengan menggenjot upaya pencegahan. Untuk itu, Ghufron menegaskan, pencegahan yang dilakukan KPK, bukan berarti menafikan penindakan.
Pencegahan merupakan upaya menghindarkan terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah terjadi, KPK tak segan untuk menangkap pelaku dan mengisolasinya dengan menjebloskan ke penjara.
"Kepada pelaku berarti bukan pencegahan lagi dia sudah tertular, sudah reaktif, maka kalau nggak bisa dicegah lagi, diambil oleh penindakan diproses kemudian dipenjara, diisolasi. Itu proses penindakan. Kalau yang belum baru pencegahan," tegas Ghufron.