REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang diajukan oleh pemimpin redaksi Tirto.id dan Tempo.co atas dugaan peretasan laman berita daring tersebut. Yusri menyebut, saat ini kepolisian sedang mendalami laporan tersebut.
"Sementara masih kita dalami, kemarin baru masuk LP-nya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/8).
Yusri menuturkan, penyidik dari Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang nantinya akan menyelidiki laporan tersebut. Dia menambahkan, pihaknya pun akan segera memanggil para pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan serta membawa barang bukti yang mendukung atas laporan dugaan peretasan itu.
"Mudah-mudahan kita jadwalkan secepatnya, tapi sekarang ini memang laporannya masih kita dalami karena kan ini masalah UU ITE ya di Pasal 32. Di mana ada dugaan unsur-unsur menghilangkan, kemudian menambahkan, bahkan juga mencuri satu data informasi maupun dokumen informasi," papar Yusri.
"Ini mudah-mudahan bisa cepat kita dalami semuanya, kita akan panggil semuanya dan kita melakukan penyelidikan," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pemimpin redaksi (pemred) media daring Tirto.id dan Tempo.co mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (25/8) untuk melaporkan kasus dugaan peretasan terhadap masing-masing laman media tersebut. Pemred Tirto Sapto Anggoro mengatakan, ada beberapa berita yang hilang dan diubah tanpa sepengetahuan pihaknya.
"Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," kata Sapto di Polda Metro Jaya, Selasa (25/8).
Sapto menyebut, dugaan peretasan itu terjadi pada Jumat (21/8). Dia menuturkan, ada pihak yang meretas akun email editor Tirto.id dan masuk ke sistem manajemen konten berita media tersebut, kemudian menghapus sebanyak tujuh artikel.
Salah satu artikel yang dihapus adalah artikel kritis mengenai klaim penemuan obat Covid-19. Sementara itu, ada pula dua artikel lainnya yang diubah tanpa sepengetahuan pihak Tirto.
"Dari tujuh berita itu paling banyak soal (partai) Demokrat. Ada dua soal obat corona yang akan dilakukan oleh Unair dan TNI sama BIN itu. Terus sama satu lagi soal polisi urusin beras sampai korupsi dan satu lagi soal berita drama korea," papar Sapto.
"Tapi dua yang diedit itu soal dua berita yang berkaitan dengan akan ditemukannya obat corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN itu," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemred Tempo.co, Setri Yasa mengungkapkan, insiden peretasan terhadap dua laman berita daring itu harus mendapatkan perhatian lebih dari pihak kepolisian. Sebab, Setri menilai, ada pihak-pihak yang diduga tidak setuju dengan pemberitaan di Tirto maupun Tempo.co.
"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," ujar Setri.
Kedua laporan itu pun telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh pihak Tempo.co terdaftar dalam nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor Setri Yasa. Kemudian, laporan pihak Tirto.id tertuang dalam nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ dengan pelapor bernama Atmaji Sapto Anggoro.
Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang Pers.