REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin redaksi (pemred) dari media daring Tirto.id dan Tempo.co pada Selasa (25/8), melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus peretasan terhadap situs mereka. Ada beberapa berita yang hilang dan diganti dari laman yang diretas itu.
"Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," kata Pemred Tirto, Sapto Anggoro, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.
Sapto menyebut ada yang meretas akun email editor Tirto.id, lalu masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus tujuh artikel Tirto.id. Artikel yang dihapus termasuk artikel yang kritis tentang klaim penemuan obat Covid-19.
"Dari tujuh berita itu paling banyak soal (partai) Demokrat. Ada dua soal obat corona yang akan dilakukan oleh Unair dan TNI sama BIN itu. Terus sama satu lagi soal polisi urusi beras sampai korupsi dan satu lagi soal berita drama Korea," kata Sapto.
Pada kesempatan yang sama, Pemred Tempo.co Setri Yasa, menduga peretasan terhadap dua situs berita itu dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan di Tirto.id maupun Tempo.co.
"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo dan Tirto. Itu pembungkaman," kata Setri.
Laporan oleh pihak Tempo.co telah diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ. Sedangkan, laporan oleh pihak redaksi Tirto.id tertuang pada nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PM.
Untuk perkara yang dilaporkan yakni berkaitan dengan tindak pidana tentang pers dan ITE. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 18 ayat 1 tentang Pers.