Ahad 23 Mar 2025 11:31 WIB

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, GP Ansor Kecam Intimidasi Kebebasan Pers

GP Ansor tegaskan desak Polri usut teror terhadap media.

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil FinsaSH,MH dalam diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).
Foto: Dok Istimewa
Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil FinsaSH,MH dalam diskusi Harmonisasi Penerapan KUHP Baru Antara Sesama Penegak Hukum Di Indonesia di Kantor GP Ansor, Jumat (14/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Nomor 8, Jakarta. Paket tersebut ditujukan kepada host Bocor Alus Politik dan jurnalis kanal politik Tempo.

Tindakan ini diduga kuat sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan kebebasan pers, yang merupakan pilar keempat demokrasi.

Baca Juga

Teror semacam ini bukan hanya ancaman bagi individu jurnalis, tetapi juga merupakan serangan terhadap fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa menegaskan bahwa segala bentuk teror dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap hak kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

"Pers bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, sehingga segala bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik harus ditindak tegas," ujar dia.

Tindakan teror ini juga mengancam hak atas rasa aman bagi jurnalis serta menghambat tugas media dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

"Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dan merusak prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi di Indonesia," kata dia dalam keterangannya ke media, Ahad (23/3/2025).

Mengingat seriusnya ancaman ini, LBH PP GP Ansor mendesak kepolisian untuk segera mengusut, mengungkap, dan menangkap pelaku teror tersebut.

Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

BACA JUGA: Berkat Kecerdasan Ilmuwan Iran, Program Nuklir tak Dapat Diserang atau Dibom Sekalipun

Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam kehidupan demokrasi.

Negara tidak boleh lemah dalam menghadapi aksi-aksi yang dapat merusak kebebasan berekspresi dan prinsip transparansi dalam berbangsa dan bernegara.

LBH PP GP Ansor siap mendukung dan mengawal proses hukum agar kejadian ini tidak terulang serta memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman dan intimidasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement