REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa artis Vanessa Angel akan menjalani sidang perdananya pada Senin (31/8) mendatang. Sidang itu direncanakan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan menghadirkan langsung Vanessa ke meja persidangan.
Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto mengatakan, dakwaan atas kasus narkoba Vanessa dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar, Edwin Beslar dan Rumata Rosininta. "Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020," ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa (25/8).
Eko menambahkan, terdakwa kasus narkoba Vanessa Angel didakwa dengan dakwaan primer Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang (UU) 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, permohonan tahanan kota yang diajukan oleh penasihat hukum Vanessa dikabulkan oleh Kejari Jakbar pada Kamis (6/8) lalu, lantaran pemain peran yang memiliki nama asli Vanesza Adzania itu masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI eksklusif.
Vanessa yang menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan empat, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020 lalu. Dari hasil pemeriksaan para saksi, diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka bagi artis itu.
Bukan kali pertama Vanessa terjerat kasus. Pada 2019 lalu, ia juga pernah berstatus terpidana setelah dinyatakan bersalah oleh PN Surabaya dengan vonis penjara lima bulan setelah terbukti menyebarkan konten asusila. Dia dinyatakan bebas pada pertengahan 2019.