Rabu 26 Aug 2020 06:04 WIB

Subsidi Upah Ditargetkan Mulai Ditransfer Akhir Agustus

Kemenaker ingin memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi sudah valid.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menargetkan subsidi upah bagi pekerja/buruh dapat mulai ditransfer pada akhir Agustus 2020. Hal itu sekaligus membantah rumor yang menyebutkan bahwa program subsidi upah dibatalkan.

“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8).

Baca Juga

Menurut Ida, hingga kini Kemenaker belum mentransfer dana program subsidi upah. Karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi. Maka setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka di-chek list, lalu diserahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. "Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” tegas Ida.

Selain itu, Ida juga mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan. Bahkan Menaker Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Menaker Ida mengingatkan supaya segera menyerahkan. Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Sebagaimana diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Persyaratan lainnya, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” tambah Ida.

Nantinya, lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana. Yaitu dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” tutup Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement