Jumat 14 Aug 2020 01:37 WIB

BPJamsostek Jabar Data Pekerja Berhak dapat Subsidi Upah

Bantuan diberikan dengan ketentuan penerima subsidi peserta yang masih aktif

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
BPJamsostek
Foto: Dokumen.
BPJamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Bantuan ini diberikan dengan ketentuan penerima subsidi  adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta perbulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi mengatakan bahwa Kantor Wilayah Jawa Barat juga tengah menyiapkan data tenaga di wilayah Jawa Barat. Data tenaga kerja ini sesuai dengan kantor cabang di masing-masing daerah.

“Sampai dengan periode Juli ada 2.642.715 pekerja yang terdaftar di wilayah Jawa Barat,” kata Yamin kepada Republika, Rabu (12/8).

Yamin mengatakan dari total tenaga kerja yang menjadi peserta aktif di BP Jamsostek tersebut tidak semuanya berhak menerima subsidi upah. Pihaknya akan memverifikasi pekerja yang berhak menerima sesuai dengan kriteria yang ditentukan pemerintah.

“Kami akan menyiapkan data tenaga kerja di wilayah Jawa Barat sebaik mungkin. Sehingga kesejahteraan para Pekerja di Jabar dapat semakin meningkat,” tutur Yamin.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto juga sebelumnya menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BP Jamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. Pihaknya pun siap dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.

Agus menuturkan data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp 5 juta. Data ini berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BP Jamsostek.

“Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN,  Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN,” ujarnya.

Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

Ia berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga dapat mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

Ia menambahkan, BP Jamsostek juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga diminta melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar dan melaporkan nomor rekening melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement