Senin 24 Aug 2020 23:36 WIB

BPJamsostek Terapkan Validasi Berlapis Data Subsidi Upah

BPJamsostek memiliki tiga tahapan validasi data penerima program subsidi upah

Petugas pelayanan berkomunikasi dengan Peserta BPJamsostek secara daring di Kantor Cabang BPJamsostek Salemba, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Untuk memutus penyebaran COVID-19 BPJamsostek telah menerapkan pelayanan secara daring tanpa pertemuan fisik.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas pelayanan berkomunikasi dengan Peserta BPJamsostek secara daring di Kantor Cabang BPJamsostek Salemba, Jakarta, Kamis (25/6/2020). Untuk memutus penyebaran COVID-19 BPJamsostek telah menerapkan pelayanan secara daring tanpa pertemuan fisik.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menerapkan validasi data berlapis terkait pendataan program subsidi upah.

"Proses validasi kami lakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan yakni dengan tiga tahapan validasi," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Royyan Huda melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin (24/8).

Dia menerangkan bahwa validasi berlapis itu agar penerima bantuan subsidi upah (BSU) tepat sasaran. Sementara itu Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK.

"Saat ini, kami terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan kami lakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima BSU memenuhi kriteria dan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Agus.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran.

Permenaker 14/2020 juga mencantumkan kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan WNI, masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Selain berpaku pada kriteria tersebut, BPJAMSOSTEK juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.

Terdapat sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan, pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Kedua, pada tahap ini BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020.

Ketiga, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk JKK, JHT, JKm dan Jaminan Pensiun," katanya.

Sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang masuk dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement