REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyidin Junaidi menegaskan kembali penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Dia juga meminta DPR untuk segera mencabut RUU tersebut dari program legislasi nasional (prolegnas).
"MUI tetap menolak keras RUU HIP dan meminta agar DPR segera mencabut serta membatalkannya dari prolegnas. Semakin lama digantung, maka semakin menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum," katanya kepada Republika.co.id dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Bahkan, menurut Muhyidin, justru bisa menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat sehingga polarisasi pun bisa menjadi tidak terhindarkan. Jika ini terjadi, lanjut dia, maka akan merusak ukhuwah Islamiyah.
Selain itu, Muhyidin juga menyadari ada RUU yang hendak diajukan setelah RUU HIP ditolak, yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). RUU ini adalah sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dia menegaskan penolakannya terhadap RUU BPIP yang diajukan pemerintah karena melanggar aturan, prosedur dan cacat hukum.
Muhyidin menambahkan, MUI sebagai penyelenggara Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-7 di Bangka Belitung, akan tetap terus mengawal rekomendasi KUII ke-7 terkait pembubaran BPIP. Dia menyatakan bahwa tidak ada satu lembaga pun yang punya otoritas untuk mengubah rekomendasi tersebut.
"Keberadaan badan tersebut membuka peluang terjadinya abuse of power dan potensi untuk dieksploitasi sebagai penafsir tunggal Pancasila. MPR/DPR/DPRD sesuai UUD punya tugas utama untuk menyosialisasikan Pancasila," ujarnya.
"MUI masih tetap menolak dan menyesalkan mengapa RUU HIP masih belum dicabut dari prolegnas. MUI menolak apapun RUU yang diajukan oleh DPR atau oleh pemerintah selama tidak memberikan manfaat bagi bangsa, bagi rakyat, dan merusak kedaulatan negara," tegas Muhyidin.