REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengatakan semua pihak terkait perlu memerhatikan 12 hak reproduksi yang dimiliki remaja sebagai seorang individu. "Hak reproduksi adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu berkaitan dengan kehidupan reproduksinya," kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo saat webinar dengan tema "Rencanakan Hidupmu dengan Menjaga Kesehatan Reproduksi" yang dipantau di Jakarta, Selasa (25/8).
Pertama, kata dia, ialah hak mendapatkan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi. Kegiatan webinar terkait reproduksi merupakan salah satu bagian untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan reproduksi. Hak kedua, menurut Hasto, ialah mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi serta hak kebebasan berpikir tentang kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, kata dia, hak untuk menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran, hak untuk hidup dan hak kebebasan serta keamanan berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Hasto mengatakan meskipun terdapat 12 hak reproduksi yang dimiliki oleh setiap individu atau remaja, namun orang tua, sekolah, masyarakat dan pihak terkait tetap perlu mengawal agar mereka tetap terarah.
"Kita paham remaja hidup di zamannya, sementara para orang tua hidup di zaman yang berbeda pula. Oleh karena itu mendidik mereka harus menyesuaikan dengan zamannya," ujar dia.
Hak ketujuh, ujar dia, ialah bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk, hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap remaja, katanya, juga memiliki hak atas kerahasiaan pribadi dengan kehidupan reproduksinya, termasuk hak membangun dan merencanakan keluarga.
Kemudian para remaja atau individu juga memiliki hak untuk bebas dan berkumpul secara politik, termasuk hak bebas dari segala bentuk diskriminasi. Hasto mengatakan 12 hak remaja tersebut perlu terus diperhatikan. Setiap pihak terkait harus memberikan toleransi, namun tetap mengarahkan serta mentransformasikan nilai-nilai luhur. "Mereka memang punya hak, namun ada batas-batasnya," kata dia.