REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan mencabut izin tempat hiburan Venesia Karaoke & Spa, BSD, Serpong, Tangerang Selatan. Hal itu dilakukan setelah terbukti pengelolanya melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwal), dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penggerebekan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Venesia Karaoke & Spa Rabu (19/8) lalu, diduga membuat kecolongan Pemkot Tangsel dan jajaran. Tercatat, ada 47 pemandu lagu seksi yang diamankan. Bahkan, enam pengelolanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan TPPO.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Mursinah, menerangkan pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terkait pelanggaran yang dilakukan pengelola Venesia Karaoke & Spa. Surat rekomendasi itu berisikan permintaan pencabutan izin usaha. “Kami telah berkirim surat rekomendasi ke DPMPTSP untuk mencabut izinnya," ungkap Mursinah di Balai Kota Tangsel, Selasa (25/8).
Ia melanjutkan, jauh sebelum penggerebekan kemarin pihaknya telah melakukan razia ke Venesia Karaoke. Namun tak ada pelanggaran yang memungkinkan diberinya sanksi keras kepada pengelola.
“Sebelumnya juga kami sudah melakukan pengawasan, monitoring. Tapi sesuai tupoksi kami, saat itu tidak ada pelanggaran atas Perda, Perwal. Jadi saat razia ke Venesia kami membutuhkan waktu 25 sampai 30 menit untuk bisa masuk ke dalam. Begitu masuk ya memang tidak ada apa-apa," ucapnya.
Mursinah menjelaskan, pihaknya hanya mengacu pada ketentuan Perda dan Perwal. Sehingga jika ada pelanggaran di luar itu, seperti TPPO bukan lagi ranah pihaknya.
"Kalau kami bekerja sesuai kewenangan saja. Kita tidak kecolongan. Kalau TPPO itu kan ranahnya polisi, jadi penyidikan di sana. Tentu kami sangat mengapresiasi keberhasilan Bareskrim atas pengungkapan kemarin," ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Kebudayaan dan Sosial DPMPTSP Kota Tangsel, Sapto Pratolo, membenarkan jika izin Venesia telah dicabut. Lebih lanjut, ada dua dari tiga perizinan yang dicabut, yakni izin usaha karaoke dan izin spa. "Jadi, ada dua yang dicabut, izin karaoke dan izin spa. Sedangkan satu izin lagi soal hotel itu masih berjalan. Dasarnya apa? Ya karena melakukan pelanggaran PSBB," ungkapnya.
Sapto melanjutkan, operasional Venesia Karaoke & Spa telah berlangsung cukup lama. Pada akhir tahun 2019 kemarin pihak pengelola melakukan perpanjangan izin usahanya. "Tupoksi kami adalah administratif. Menerbitkan izin atau mencabutnya setelah ada permintaan. Kalau izin dicabut berarti kan ada ketentuan yang dilanggar," kata Sapto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan, memastikan jajarannya tak terlibat sama sekali atas beroperasinya praktik prostitusi dan TPPO di Venesia Karaoke & Spa. Menurutnya, pembinaan dan sosialisasi rutin dilakukan terhadap usaha-usaha hiburan dan rekreasi yang terdaftar. "Saya jamin tidak ada oknum yang terlibat. Kalau kita kan ada sosialisasi, pembinaan, monitoring. Itu terus berjalan," jelasnya.
Beberapa pekan belakangan berlangsung, pihaknya melakukan audiens dengan pengelola hiburan malam. Mereka meminta diperbolehkan beroperasional kembali. Namun karena belum diizinkan dalam Perwal PSBB, permintaan itu tidak diizinkan. “Mau bagaimana lagi, kalau dalam aturannya belum boleh ya harus dilakukan. Kita akan tegas intinya," jelas Dadang.