REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait menyediakan praktik prostitusi di Vanesia Karaoke Executive, BSD, Tangerang Selatan. Ferdy menyebut, para tersangka itu terdiri dari tiga orang muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan.
"Iya (enam orang ditetapkan sebagai tersangka). Tiga muncikari atau germo dan tiga (orang) manajemen perusahaan," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
Meski demikian, Ferdy belum menjelaskan, secara rinci terkait identitas para tersangka itu. Dia menuturkan, hingga kini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Di sisi lain, kata Ferdy, 47 perempuan yang berperan menjadi pemandu lagu di lokasi itu telah diserahkan ke Badan Rehabilitasi Sosial Perlindungan Sosial Watunas (BRSW). "47 LC (pemandu lagu) sudah dikirim ke BRSW," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan Vanesia Karaoke Executive BSD di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (19/8) malam. Polisi mengamankan 60 orang dalam penggerebekan itu.
Tujuh di antaranya merupakan muncikari, tiga orang kasir, masing-masing satu orang supervisor, manager operasional, dan general manager. Sementara itu, 47 orang lainnya adalah pemandu lagu atau lady company (LC).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tempat karaoke itu diketahui telah mulai beroperasi sejak awal Juni 2020. Padahal, saat ini, di Tangerang Selatan masih diberlakukan perpanjangan PSBB hingga 23 Agustus 2020 akibat pandemi Covid-19.
Selaim itu, Vanesia BSD Karaoke Executive juga menyediakan pekerja seks komersial (PSK). Jasa tersebut dikenakan tarif mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta untuk sekali kencan dalam bentuk voucher.
“Vanesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher,” ungkap dia.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan itu. Di antaranya uang total senilai Rp 730 juta yang merupakan uang booking-an bagi para PSK mulai dari tanggal 1 Agustus 2020.
Kemudian adapula 12 kotak berisi alat kontrasepsi, satu unit penghitung uang, tiga unit mesin EDC, 14 baju Kimono Jepang sebagai kostum para pekerja.
“Lalu Kwitansi dua bundel, voucher ladies satu bundel tanggal 19 agustus 2020, hingga kwitansi hotel dua lembar tgl 19 agustus 2020,” imbuh dia.