Senin 24 Aug 2020 12:26 WIB

Luka dari Ruang Sidang Penembakan Masjid Christchurch

Pelaku penembakan masjid Christchurch ingin membunuh di lebih banyak masjid.

Maysoon Salama, ibu dari korban penembakan masjid Christchurch, berbicara ke pelaku penembakan Brenton Tarrant di pengadilan, Senin (24/8). Pengadilan Tinggi Christchurch kembali menyidang Tarrant atas tuduhan 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu aksi terorisme. Lebih dari 60 penyintas dan keluarga korban bertemu dengan pelaku pembantaian paling kejam di sejarah Selandia Baru.
Foto: John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP
Maysoon Salama, ibu dari korban penembakan masjid Christchurch, berbicara ke pelaku penembakan Brenton Tarrant di pengadilan, Senin (24/8). Pengadilan Tinggi Christchurch kembali menyidang Tarrant atas tuduhan 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu aksi terorisme. Lebih dari 60 penyintas dan keluarga korban bertemu dengan pelaku pembantaian paling kejam di sejarah Selandia Baru.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Jaramaya, Kamran Dikarma, Kiki Sakinah, Indira Rezkisari

Keluarga korban dan penyintas penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, hari ini (24/8) kembali mengenang insiden memilukan tahun lalu. Kali ini mereka akan bertatapan langsung dengan pelaku yang sudah dengan keji mengubah hidup korbannya.

Baca Juga

Aya Al-Umari yang kakak laki-lakinya meninggal akibat penembakan, ingin mengatakan betapa kebencian yang ditebar sang pelaku melukai hatinya. Aya kehilangan kakaknya, yang juga sahabatnya, pelindungnya, dan pahlawannya.

Sampai hari ini Aya masih menyimpan keinginan menelepon kakaknya untuk mengabari kabar kehidupannya. Sebab, hanya kakaknya sosok yang paling memahaminya di dunia.

Ada pula Hamimah Tuyan yang terbang dari Singapura ke Selandia Baru untuk memberikan pernyataan di pengadilan. Hamimah Tuyan kehilangan suaminya, Zekeriya Tuyan yang meninggal dunia karena penembakan di masjid. Zekeriya Tuyan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama tujuh minggu, karena luka tembak.

Aya dan Hamimah adalah salah satu dari 60 penyintas dan keluarga korban yang akan hadir di pengadilan. Mereka ingin berhadapan langsung dengan sang pelaku, seorang penjunjung aksi supremasi kulit putih yang sudah melakukan aksi kebencian paling frontal ketika membantai 51 orang di dua masjid di Christchurch Maret 2019.

Pelaku, warga Australia Brenton Harrison Tarrant (29 tahun), mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan aksi terorisme. Tuduhan terorisme adalah yang pertama kali dijatuhkan di pengadilan Selandia Baru dalam sejarah peradilannya, dikutip dari AP.

Dalam peradilan hari ini terungkap Brenton Tarrant sebenarnya tidak akan berhenti di masjid kedua. Ia berencana menargetkan masjid ketiga. Dia juga berencana membakar masjid dan ingin menimbulkan korban jiwa sebanyak mungkin.

Dilansir BBC, Jaksa Penuntut, Barnaby Hawes dalam pengadilan mengatakan, Tarrant telah merencanakan aksi penembakan brutal itu selama bertahun-tahun. Pelaku ingin menimbulkan korban jiwa sebanyak mungkin dalam penembakan tersebut.

Tarrant mengumpulkan informasi tentang masjid di Selandia Baru. Dia juga mempelajari denah masjid, lokasi, dan detail lebih lanjut. Pelaku menargetkan masjid yang paling ramai di Selandia Baru.

Beberapa bulan sebelum melakukan serangan, dia melakukan perjalanan ke Christchurch dan menerbangkan drone di atas masjid Al-Noor yang menjadi target utama. Ia fokus pada titik masuk dan keluar bangunan.

photo
Keluarga korban dan survivor penembakan masjid di Christchurch menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi Selandia Baru pada Senin (24/8). - (AP Photo/Mark Baker)

Aksi penembakan terjadi pada 15 Maret 2019. Tarrant melakukan penembakan di masjid Al-Noor dan Linwood Islamic Center pada Maret 2019. Selain menyerang dua masjid itu, dia juga berencana menargetkan Masjid Ashburton. Pada saat penyerangan, Tarrant menembak orang-orang yang ada di jalan saat mereka mencoba melarikan diri dari masjid Al-Noor.

Kemudian, saat Tarrant berkendara menuju Linwood Islamic Center, dia berhenti dan menembaki orang-orang keturunan Afrika yang melarikan diri dari serangannya. Dia juga sempat mengarahkan senjatanya kepada seorang pria Kaukasia, namun Tarrant hanya tersenyum dan pergi. Tarrant mengatakan kepada polisi bahwa dia berencana membakar masjid setelah melakukan serangan.

Menurut Barnaby Hawes, Tarrant memang ingin menciptakan ketakutan di antara populasi Muslim di Selandia Baru. “Dia bermaksud untuk menanamkan rasa takut pada orang-orang yang dia gambarkan sebagai penjajah, termasuk populasi Muslim atau lebih umumnya imigran non-Eropa,” ujar Hawes.

Menurut Hawes, Tarrant menyatakan penyesalan karena tidak membunuh lebih banyak Muslim.

Pria asal Australia itu menghadapi hukuman penjara minimal 17 tahun. Namun Hakim Pengadilan Tinggi, Cameron Mander memiliki kuasa untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup, tanpa pembebasan bersyarat. Hukuman ini belum pernah dijatuhkan di Selandia Baru sebelumnya.

Cameron Mander mengungkapkan telah menerima 200 pernyataan dampak korban bersama dengan pengajuan dari berbagai organisasi. “Saya telah membaca semuanya,” ujarnya.

Mander mengatakan vonis terhadap Tarrant tidak akan diambil sebelum para penyintas dan anggota keluarga korban memiliki kesempatan berbicara di pengadilan. Kendati demikian, hukuman terhadap Tarrant diperkirakan bakal dijatuhkan pada Kamis (27/8) mendatang, dilansir dari Reuters.

Sebelumnya, seluruh tampilan pengadilan sejak serangan teroris pada 15 Maret 2019 lalu dilakukan melalui tautan video dari penjara. Tarrant sempat membantah tuduhan terhadapnya dan dijadwalkan akan diadili pada Juli lalu.  Namun, ia kemudian membatalkan pembelaannya untuk menghindari persidangan panjang yang diperkirakan memakan waktu berbulan-bulan.

Tarrant dilaporkan pindah ke Selandia Baru dari Australia pada 2017. Ia kemudian mulai merencanakan serangan, menelaah berbagai masjid di Selandia Baru, mengamati rencana tentang bangunan yang ingin dia serang dan melakukan perjalanan ke Christchurch dari kota selatan Dunedin, tempat dia tinggal. Ia pergi ke Christchurch dua bulan sebelum aksi pembantaian dilakukan.

photo
Pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant (29 tahun) hadir dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Selandia Baru pada Senin (24/8). Tarrant telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Dia menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan kecil pembebasan bersyarat. - (John Kirk-Anderson/Pool Photo via AP)

Karena aturan jarak sosial akibat pandemi Covid-19, ruang sidang utama relatif kosong. Sementara ada ruang pengadilan tambahan di dalam kompleks pengadilan tersebut, yang disediakan bagi para penyintas dan kerabat korban yang terbunuh.

Tarrant telah dibawa ke posisi di mana dia duduk di belakang penghalang kaca. Dia dijaga oleh empat petugas polisi dan tangannya dibelenggu ke pinggang. Dilansir di The Guardian, Tarrant tampak mengenakan kaus penjara berwarna abu-abu dan celana olahraga. Dia tampak memiliki ekspresi kosong, dan sesekali melihat ke sekeliling ruangan.

Setelah memilih untuk mewakili dirinya sendiri, dia akan memiliki kesempatan untuk berbicara di pengadilan selama persidangan. Dia dapat mengajukan pertanyaan kepada hakim, dan wartawan, tentang apakah pandangan yang dia promosikan harus ditekan atau disensor.

Ringkasan fakta saksi mahkota dibacakan oleh salah satu jaksa. Fakta tersebut menunjukkan itu dokumen yang brutal. Berulang kali, jaksa penuntut menggambarkan aksi itu sebagai eksekutor berdarah dingin. Sebab, pria bersenjata itu berulang kali kembali kepada orang-orang yang telah dia tembak, dan menembak lagi untuk memastikan bahwa mereka sudah mati.

Ketika deskripsi kematian seorang pria dibacakan, ibu korban, di pengadilan, diam-diam menutup mulutnya dengan tangannya. Namun, ada momen kepahlawanan yang juga disorot. Di masjid Al Noor, seorang pria bernama Naeem Rashid melemparkan dirinya ke arah pria bersenjata itu sebelum dibunuh.

Jaksa juga menggambarkan tindakan Adbul Aziz, seorang pria di masjid Linwood yang berlari meneriaki Tarrant, kemudian mengejarnya dan melemparkan salah satu senjata penembak ke jendela mobilnya. Setelah Tarrant ditangkap saat dia melarikan diri dengan mobil dari masjid kedua, menurut ringkasan polisi, dia mengaku melakukan kejahatan.

Setelah uraian panjang tentang kejadian tersebut, para korban serangan mulai berbicara. Mereka berdiri hanya beberapa meter dari pria bersenjata itu dan terkadang menyapanya secara langsung. Di antara mereka adalah Gamal Fouda, imam masjid Al Noor, yang memimpin sholat ketika teroris menyerbu masuk masjid.

"Anda salah arah dan tersesat. Kami komunitas yang damai dan penuh kasih yang tidak pantas menerima tindakan Anda. Kebencian Anda tidak ada gunanya. Jika Anda telah melakukan sesuatu, Anda telah membawa komunitas dunia lebih dekat dengan tindakan jahat Anda," kata Fouda, yang melakukan kontak mata langsung dengan Tarrant.

Selama sidang berlangsung, gedung pengadilan dijaga dengan tingkat keamanan yang ketat. Polisi bersenjata ditempatkan di luar gedung dan di seluruh area gedung. Sementara penembak jitu ditempatkan di atap gedung, dan barikade kendaraan memblokir jalan-jalan di luar. Barikade tersebut dipasangi pembatas beton besar yang diangkat dengan derek pada akhir pekan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement