REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dan awak media diminta untuk tidak membuat spekulasi atau asumsi terkait peristiwa kebakaran kantor Kejaksaan Agung RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (22/8) malam WIB. Saat ini, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan Polri.
"Mohon sabar dan kami mohon tidak membuat spekulasi atau asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mari kita sabar melakukan penyelidikan dari pihak kepolisian," kata Hari kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Ahad (23/8) sore.
Hari menjelaskan, dalam peristiwa terbakarnya kantor Kejaksaan Agung tidak ada kaitanya dengan berkas penanganan perkara yang diselidiki. Baik dari tindak pidana korupsi, serta kejahatan lainnya. "Dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tutur Hari
Termasuk dengan kasus Djoko Tjandra, Hari menegaskan, di gedung utama kantor Kejaksaan Agung yang terbakar tidak ada berkas yang terkait dengan penanganan perkara. Selain itu, menurut Hari, gedung utama kantor korps Adhyaksa tersebut masuk dalam deretan catatan cagar budaya. Oleh karena itu, proses renovasi dan pembangunannya harus sesuai dengan peraturan daerah (perda), yang dalam hal ini ditetapkan gubernur DKI Jakarta.
Kantor Kejaksaan Agung, kata Hari, masuk ke dalam kategori heritage sehingga penanganan gedung sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku. "Sekali lagi yang namanya musibah, kita semua tidak tahu dengan sistem seperti apapun namanya musibah, apalagi hari libur. Oleh karena itu musibah ini tentu bukan keinginan kita bersama," kata hari.