Jumat 21 Aug 2020 20:31 WIB

Beralih ke ASN, Gaji Pegawai KPK takkan Berkurang

Profesionalitas pegawai KPK tak akan terganggu nantinya jika telah menjadi ASN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (tengah)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), saat ini, masih dibahas bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan KPK. Namun demikian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN telag memastikan gaji pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN tak akan berkurang.

Hal itu tertuang dalam pasal 9 tentang bab gaji dan tunjangan yakni ayat 1, pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu di ayat (2) berbunyi, jika dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

"Kalau kita baca seperti itu, tapi kan kalau tidak salah diatur di peraturan kan, Ya kita tunggu dulu seperti apa," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono dalam keterangannya, Jumat (21/8).

Meski demikian, Paryono belum dapat mengungkap sejauh mana perkembangan peralihan pegawai KPK menjadi ASN hingga saat ini. Sebab, perkembangan prosesnya saat ini berada di KPK.

Namun demikian, dia menilai, profesionalitas pegawai KPK tidak akan terganggu nantinya jika telah beralih menjadi ASN. Sebab, pada dasarnya PNS juga diwajibkan profesional dan independen.

Dia mengatakan, profesionalitas tidak ditentukan dengan posisi maupun status orang tersebut. "Nah kalau posisi itu ya tergantung persepsi masing-masing. Kalau PNSnya profesional dimanapun posisinya tetap bisa bekerja sesuai porsinya. Ya kalau dia bekerja secara profesional seharusnya itu tidak akan terjadi seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini SOP pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih dibahas bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan KPK. 

"(Proses pengalihan) masih akan dirapatkan bersama KPK dan Kemenpan untuk SOP alih statusnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Karena itu, Bima belum dapat memastikan apakah alih status tersebut harus melalui seleksi terlebih dahulu atau tidak. Namun demikian, sesuai perintah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengadaan ASN baik PNS maupun PPPK harus melalui tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil hingga percobaan.

"Ya tentunya (ada seleksi), (namun) SOPnya yang akan dibahas," ujar Bima.

Begitu pun juga pemetaan jabatan yang akan dialihkan akan dibahas dalam rapat tersebut. "Nanti akan diusulkan oleh KPK," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement