Kamis 20 Aug 2020 15:29 WIB

Pembuat Narkoba di Ruang Perawatan Rumah Sakit Ditangkap

Pelaku menjual narkoba yang diraciknya dengan menggunakan jasa ojek online.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah) menggelar rilis pembuatan narkoba di ruang perawatan rumah sakit di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).
Foto: Eva Rianti
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto (tengah) menggelar rilis pembuatan narkoba di ruang perawatan rumah sakit di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MW (36) yang bersekongkol dengan seorang narapidana berinisial AU (42) di kawasan Jakarta Pusat. Dalam aksinya, MW berperan sebagai kurir, sementara AU menjadi peracik narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pelaku AU membuat barang haram tersebut di ruang perawatan sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat. AU meracik narkoba dengan menggunakan peralatan yang dimasukkan ke dalam lapas melalui kurir MW. “Alat-alat itu untuk membuat narkoba seperti ekstasi,” ujar Heru di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Heru menjelaskan, AU merupakan narapidana narkoba yang dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara. Lantaran sakit, dia menetap di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

AU disebut Heru sebagai pemain lama yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Bahkan dia mengajarkan MW untuk turut meracik narkoba. “Si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW untuk meracik narkoba juga,” terang Heru.

Terkait dengan proses pembuatan narkoba di sebuah rumah sakit, Heru mengatakan, pihaknya masih mendalami adanya dugaan keterlibatan rumah sakit dalam masalah tersebut. Selain itu, tengah didalami pula dugaan keterlibatan para sipir dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat yang bertugas menjaga narapidana tersebut di rumah sakit.

“Ada sipir di sana. Tapi kami masih mendalami apakah ada (keterlibatan) antara sipir dan AU ini,” tegas Heru.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan Alkautsar menuturkan, pelaku menjual narkoba yang diraciknya dengan menggunakan jasa ojek online. Pelaku mengelabui barang yang dikirim adalah pakaian.

“Pengiriman baju itu hanya kedok saja,” ujar Wildan.

Dmenambahkan pengemudi ojek online tidak mengetahui isi dari barang yang diantarnya. Wildan juga menuturkan, peralatan yang digunakan untuk meracik narkoba didapatkan lewat online.

AU dan MW dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana melakukan, menggunakan, menyimpan, memiliki, dan atau memproduksi narkotika jenis ekstasi dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement