Kamis 20 Aug 2020 00:50 WIB

Cium Jenazah PDP Covid-19, AS Jadi Tersangka 

AS dinilai mengahalangi petugas karantina kesehatan.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Tangkapan layar video keluarga menciumi wajah jenazah berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) di Kota Malang.
Foto: dok. Istimewa
Tangkapan layar video keluarga menciumi wajah jenazah berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) di Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat kepolisian telah menetapkan pencium jenazah Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 menjadi tersangka. Penetapan ini mulai berlaku sejak Selasa (18/8) malam di Mapolresta Malang Kota (Makota).

Kepala Polresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka AS (53) dikenakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. "Kita jucntokan ke pasal 9 ayat 1 karena di sana dia menghalangi petugas karantina kesehatan. Itu pasalnya," ucap Leonardus saat ditemui wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (19/8).

Meski dikenakan pasal, tersangka AS tidak akan ditahan oleh kepolisian setempat. Pasalnya, ancaman maksimal hukumannya hanya satu tahun dan yang bersangkutan bukan pasal pengecualian. Saat ini kerabat dari almarhum PDP Covid-19 tersebut masih berada di Polresta Makota, Rabu (19/8).

Untuk sementara kepolisian belum menetapkan tersangka lain selain AS. "Nanti kita lihat hasil pemeriksaan seperti apa, kita bertahap. Tadi malam (18/8) kita ternyata sudah cukup alat bukti yang kita miliki, sudah lebih dari dua alat bukti, kita tetapkan tersangka. Itu pengembangan penyidikannya," jelasnya.

Adapun perihal hasil tes usap (swab test) tersangka AS, Leonardus mengaku belum menerimanya. Jika yang bersangkutan positif, maka AS otomatis akan diisolasi mandiri. Namun secara kasat mata, kondisi kesehatan AS terlihat cukup baik sampai sekarang

Sebuah video jenazah PDP di Kota Malang viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan salah seorang keluarga membuka paksa kantung jenazah PDP yang tengah didampingi petugas kesehatan. Kemudian pria yang memanggil kakak terhadap jenazah tersebut menangisi dan menciumi wajah yang bersangkutan. Setelah itu, pria tersebut bersama masyarakat lainnya membawa kantung jenazah pergi dari pengawasan tim kesehatan.

Sebelumnya, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, penyebab aksi "cium jenazah PDP" bermula dari hasil uji cepat (rapid test). Hasil nonreaktif terhadap jenazah PDP menyebabkan keluarga ragu. 

Mereka menyimpulkan hasil tersebut berarti pasien tidak terpapar Covid-19. Namun, berdasarkan laporan tim medis, pasien mengalami beberapa gejala yang mengarah ke Covid-19 sehingga ditentukan sebagai PDP dan harus dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

"Jenazah dibawa ke RSSA (untuk pemulasaraan) terus di pulangkan, lalu di tengah jalan maunya dishalati di masjid. Kenapa? Karena beliau penyokong masjid tersebut, tapi jenazah tetap tidak diturunkan di dalam mobil. Jamaah tetap di sana dan menghadirkan tokoh di sana," ungkap Sutiaji.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement