REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak 310 orang atau 58 persen dari total 537 kasus positif Covid-19 di Sumatra Selatan hingga 18 Mei 2020 ada di Kota Palembang. Dalam waktu dekat Palembang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Selatan Yusri mengatakan Kota Pempek itu terus mendominasi tambahan kasus harian, termasuk pada Senin (18/5) yang bertambah 15 dari 16 kasus Sumsel.
"Kasus-kasus yang ada saat ini berstatus lokal dalam lingkup keluarga, bisa anggota keluarga atau karib keluarga yang sebelumnya positif," kata dia di Palembang, Senin.
Berdasarkan data Gugus Tugas Palembang per 18 Mei 2020, 310 kasus tersebut sudah tersebar merata ke 18 kecamatan sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan pada 23 Maret 2020.
Kecamatan Ilir Timur II memiliki temuan tertinggi dengan 54 kasus, disusul Kecamatan Kalidoni 33 kasus, Ilir Barat I 30 kasus, Sukarami 29 kasus dan Kemuning 29 kasus, Plaju 19 kasus, Kertapati 18 kasus, Sako 17 kasus, Seberang Ulu II dan Jakabaring 12 kasus.
Selanjutnya Kecamatan Alang-Alang Lebar 10 kasus, Ilir Timur I, Ilir Timur II, Sematang Borang masing-masing sembilan kasus, Seberang Ulu I tujuh kasus, Bukit Kecil lima kasus, serta Ilir Barat II dan Gandus masing-masing satu kasus.
Sebanyak 70 persen kasus-kasus positif itu tergolong orang tanpa gejala (OTG) yang berpotensi menularkan ke orang lain jika masih nekat berkeliaran dan tidak melakukan karantina mandiri secara ketat. Selain itu, kota berpenduduk 1,6 juta jiwa tersebut juga menempati urutan kasus sembuh terbanyak di Sumsel, yakni 51 dari total 73 kasus sembuh per 18 Mei 2020.
Kota Palembang juga menempati kasus meninggal terbanyak, yakni lima dari 16 kasus meninggal di Sumsel. Gugus Tugas Sumsel meminta masyarakat Kota Palembang tetap mematuhi social dan phsycal distancing tanpa harus menunggu PSBB diterapkan, sebab penyebaran Covid-19 masih berlangsung serta dikhawatirkan tidak terkendali.
"Masyarakat harus disiplin dengan imbauan pemerintah karena itulah kuncinya. Walaupun ada PSBB, tapi jika masyarakat masih berkerumun dan tidak disiplin, maka penyebaran Covid-19 tidak akan berhenti," kata Yusri menegaskan.
Sementara PSBB Kota Palembang rencananya akan diterapkan pekan ini setelah disetujui Gubernur Sumsel pada 20 Mei mendatang dan efektif pada H+2 Lebaran.