Selasa 18 Aug 2020 19:30 WIB

Polisi Amankan 17 Tersangka Klinik Aborsi di Cikini

Empat orang turut membantu antar jemput, bersihkan janin, calo dan pembelian obat.

Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap sebuah klinik aborsi di Jakarta Pusat dan mengamankan 17 tersangka.

"Tanggal 3 Agustus yang lalu berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Kenari, Cikini, Senen, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat menjelaskan 17 tersangka tersebut diketahui berperan sebagai dokter, perawat, pengelola hingga calo. Peristiwa aborsi yang tidak sesuai ketentuan dan diamankan 17 tersangka terdiri dari 3 dokter, 1 bidan, 2 perawat, 4 pengelola bertugas negosiasi penerimaan dan pembagian uang.

"Yang turut bantu ada 4 orang itu tugasnya antar jemput, bersihkan janin, calo dan pembelian obat," kata Tubagus.

Selain itu, penyidik juga mengamankan tiga perempuan yang melakukan aborsi di klinik tersebut. "Terakhir, ada 3 orang yang melakukan aborsi. Semuanya ada 17 tersangka yang kita amankan," kataTubagus.

Selain mengamankan 17 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai dan catatan medis. Tubagus mengatakan klinik itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun dan merupakan klinik legal.

Meski klinik ini merupakan klinik resmi, tetapi klinik ini melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan. Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat denganpasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 juncto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement