Jumat 30 Jun 2023 14:40 WIB

Praktik Aborsi Ilegal di Kemayoran Digrebek, Ini Respons IDI

IDI menegaskan UU 36/2009 telah mengatur ketentuan aborsi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Advokasi dan Legislasi PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ari Kusuma Januarto, mengaku belum mengetahui seperti apa praktik yang dilakukan pada klinik di daerah Kemayoran yang digerebek kepolisian. Diduga, klinik di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, membuka praktik aborsi ilegal.

Menurut Ari, seharusnya, praktik aborsi hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang. “Ini penting sekali. Karena kita tahu semuanya harus didasarkan pada satu indikasi. Bahkan dilakukan secara prosedur, mulai dari pra tindakan sampai setelah tindakan. Dan ini penting sekali karena semua tujuannya untuk keselamatan,” kata Ari dalam keterangan video dikutip di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Baca Juga

Menurut dia, perlu ada proses anamnesa atau pencarian keterangan mengenai kondisi dan riwayat yang diderita pasien sebelum melakukan tindakan. Sebab itu, dirinya menyebut ada risiko medis dalam praktik aborsi ilegal tersebut.

Ari menambahkan, sesuai Pasal 75 ayat satu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ketentuan aborsi juga telah diatur. Menurut dia, aborsi hanya boleh dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan atas pemerkosaan.

“Hal-hal yang belum menyangkut risiko ini tentunya risiko medis terhadap ibunya, risiko pendarahan, pembiusan. Tidak luput kemungkinan adanya risiko kejiwaan,” ujarnya.

Menurut dia, pasien yang melakukan aborsi juga harus dilakukan pembinaan untuk kepentingan mentalnya. Semua hal itu, lanjutnya, didasarkan kebutuhan fasilitas dan tindakan yang baik dalam praktik aborsi.

“Soal masalah regulasi hukum, ada sekitar 11 persen unwanted pregnancy, perempuan yang tidak menginginkan kehamilannya mungkin karena masalah janinnya, kesiapannya, masalah sosial, atau masalah kesehatannya sendiri,” tegas dia.

Tak sampai di sana, pihak dia juga menganjurkan masyarakat untuk mengikuti aturan PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dia meminta masyarakat membedakan aborsi urusan medis analis dan kriminalis.

“Kami dari profesi siap membantu, siap mendampingi, bersama-sama untuk menjalankan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, dikabarkan, Polres Jakarta Pusat melakukan penggrebekan sebuah rumah kontrakan di Kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Berdasar keterangan kepolisian, motif praktik dilakukan dengan metode penyebaran di media sosial. Meski demikian, jajaran dan asisten eksekutor aborsi diklaim telah ditangkap kepolisian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement