REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri hari ini (18/8) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, sebagai saksi terkait kasus pelarian terpidana Djoko Tjandra. Mantan Lurah Grogol Selatan tersebut diperiksa karena diduga menerbitkan KTP-el untuk Djoko Tjandra yang saat itu masih menjadi buronan polisi.
"Iya diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB terkait membuat dokumen palsu untuk Djoko Tjandra," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Republika, Selasa (18/8).
Kemudian, esok hari (19/8) Polri akan memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka penggunaan delapan dokumen palsu sesuai aturan pasal 263 ayat 2. "Lihat situasi bisa di Bareskrim atau Rutan Salemba. Lihat nanti ya," kata dia tentang lokasi pemeriksaan.
Lurah Grogol Selatan Asep Subhandi dihubungi oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, pada 3 Juni 2020. Pengacara Djoko menanyakan apakah klien masih tercatat di Kelurahan Grogol.
Untuk mengetahui status kependudukannya, Asep lantas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan. Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan dan tercatat bahwa Djoko Tjandra masih berstatus warga Grogol Selatan.
Asep membantah telah memberikan perlakukan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam pegurusan KTP-el di wilayah itu. "Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali menyatakan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan sementara waktu. "Tidak dicopot tapi dinonaktifkan," kata Marullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7).