Selasa 18 Aug 2020 09:44 WIB

Polri Periksa Staf Imigrasi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Oknum di imigrasi diduga terlibat penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sudah memeriksa staf imigrasi sebagai saksi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Dari hasil pemeriksaan, saat ini belum ada terduga yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Staf imigrasi sudah diperiksa sebagai saksi. Ya sampai saat ini belum ada yang terduga terlibat dalam kasus tersebut," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (18/8).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan akan meminta  keterangan kepada semua pihak imigrasi yang mengetahui hal tersebut. "Siapa yang nanti mengetahui akan diminta keterangannya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri akan memeriksa oknum atau petinggi Imigrasi yang diduga terlibat pelarian Djoko Tjandra. Seperti diketahui, data red notice Djoko Tjandra di Imigrasi sempat dihapus.

"Iya di cek dulu ya. Nanti akan diselidiki. Tunggu saja perkembangannya," katanya, Ahad (16/8).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Polri yang pada akhirnya menaikkan status penyidikan untuk perkara tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Dalam alur penyampaian Kabareskrim, ICW mencatat beberapa hal yang penting diusut tuntas oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Salah satu yang harus dituntaskan kepolisian adalah ihwal penghapusan red notice dan surat jalan palsu. Dalam hal ini, Kepolisian harus mengembangkan perkara ini, khususnya pada kemungkinan masih adanya oknum perwira tinggi Polri lain yang diduga secara bersama-sama dengan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (PU) dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) turut memuluskan pelarian Djoko Tjandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement