REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengukuhkan 58 orang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK). Pengukuhan PPKK tersebut terdiri dari Marine Inspector (MI A) dan Asisten Marine Inspector (MI B).
"Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ini adalah ujung tombak Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mengawasi kelaiklautan kapal berbendera Indonesia," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta saat memberikan pengarahan pada acara penutupan pengukuhan PPKK di Wisma Primkokamar Bogor milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Ahad (16/8).
Menurutnya, baik atau tidaknya Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal akan mencerminkan seberapa bagusnya keselamatan kapal di Indonesia. "Kami melakukan pengujian kelayakan kemampuan melalui metode penilaian menggunakan Computer Base Assessment dan ujian lisan oleh tim penguji yang berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Praktisi Maritim Senior sesuai bidangnya," ujar Hermanta.
Dia menjelaskan, bahwa pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dulu para peserta mendapatkan tambahan ilmu dibidang kelaiklautan kapal terbaru oleh para narasumber.
Adapun narasumber tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, para pakar keselamatan kapal baik dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Inspektorat Jenderal, BPSDM Perhubungan, praktisi maritim seperti Badan Klasifikasi, para ahli di bidang angkutan laut gas, minyak dan tambang serta oleh para ahli dibidang keselamatan kapal secara umum, termasuk dari Australian Marine Science and Techology (AMSAT) dan Australian Maritime Safety Authority (AMSA) melalui video conference yang pada akhirnya dilakukan pengujian dan pengukuhan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
Kegiatan yang dilakukan sejak Senin (10/8) ini dilakukan dalam rangka mengukuhkan calon Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang sebelumnya telah lulus Diklat Marine Inspector di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL), menjadi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang secara resmi dapat melakukan pemeriksaan kapal secara mandiri.
Sebagai informasi, peserta pengukuhan terdiri dari 30 orang peserta Marine Inspector (MI A) dan 30 Asisten Marine Inspector (MI B) yang terdiri dari peserta dengan latar belakang sesuai keahlian yang dipersyaratkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) yaitu Perwira Pelayaran (Nautika/Tehnika) dan Sarjana Teknik Perkapalan. Dari total 60 orang peserta, 2 orang diantaranya dinyatakan tidak lulus sehingga hanya ada 58 orang PPKK yang dikukuhkan.