Kamis 30 Jul 2020 00:10 WIB

 Kemenhub Evaluasi Uji Coba E-Pilotage di 4 VTS

Pelaksanaan uji coba E-Pilotage pada 4 VTS secara umum berjalan dengan baik dan lanca

Kemenhub evaluasi uji coba e-pilotage di 4 VTS Pelaksanaan uji coba E-Pilotage pada 4 VTS secara umum berjalan dengan baik dan lancar.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Kemenhub evaluasi uji coba e-pilotage di 4 VTS Pelaksanaan uji coba E-Pilotage pada 4 VTS secara umum berjalan dengan baik dan lancar.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelesaikan kegiatan Uji Coba (Test Bed) Tahap I Penerapan Pemanduan secara Electronik (E-Pilotage) di perairan Indonesia pada di 4 (empat) stasiun Vessel Traffic Services (VTS). Pelaksanaan uji coba tersebut telah dilaksanakan bulan Juni dan Juli 2020 pada 4 (empat) Stasiun VTS, yaitu VTS Batam, VTS Tanjung Priok, VTS Benoa, dan VTS Tarakan. 

Adapun pelaksanaan evaluasi dilakukan di Yogyakarta, sebagai daerah tujuan wisata utama yang diandalkan sebagai salah satu sektor yang mampu membangkitkan perekonomian, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan pandemi COVID-19.

Menurut Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dengan telah selesainya uji coba (test bed) E-Pilotage Tahap I ini, maka tahapan selanjutnya yang harus dilakukan oleh Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut adalah melakukan evaluasi dan penilaian terhadap seluruh rangkaian kegiatan uji coba ini.

“Alhamdullilah hari ini, Rabu (29/7)  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian bersama stakeholder terkait telah melaksakan tahapan yang cukup penting dalam pelaksanaan E-Pilotage. Yaitu melaksanakan evaluasi bersama guna melakukan penilaian dan menentukan langkah selanjutnya seperti penyiapan perangkat yang harus dilaksanaakan ke depan, sumber daya manusia serta regulasi sebagai payung hukum pelaksanaannya” kata Hengki dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.

Hengki mengatakan, pelaksanaan pemanduan secara elektronik  (E-Pilotage) selain dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia, juga merupakan salah satu program quick wins di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka optimalisasi pemanfaatan stasiun Vessel Traffic Services (VTS) pada distrik navigasi.

“Bahkan ke depan, dengan dilaksanakannya pemanduan secara elektronik, akan berdampak pada kepastian pelayanan yang efektif dan cepat di bidang keselamatan pelayaran serta secara ekonomi dapat menurunkan biaya logistik nasional” kata Hengki. 

Terkait dengan evaluasi uji coba E-Pilotage ini, Hengki mengatakan, metoda yang digunakan dalam penilaian adalah mengunakan metoda pengamatan secara langsung dan metode Questionnaire yang disebarkan kepada para Stakeholders terkait, antara lain: ABK, Pandu, VTS Operators, serta observers Questionnaire untuk mendapatkan info dan data primer dari para pelaku utama uji coba E-Pilotage.

“Dari evaluasi tersebut secara umum pelaksanaan uji coba (test bed) E-Pilotage pada 4 (empat), yakni VTS Batam, VTS Tanjung Priok, VTS Benoa dan VTS Tarakan  telah berjalan dengan baik dan lancar, baik dari segi pemanfaatan sarana dan prasara pemanduan maupun komunikasi antar instansi terkait” kata Hengki.

Namun demikian, hengki juga mengakui, masih ada hal-hal yang ke depan masih perlu ditingkatkan. Antara lain terkait dengan koordinasi antar institusi terkait, kompetensi sumber daya manusia serta perlu adanya regulasi atau aturan yang komprehensif sebagai payung hukum pelaksanaan E-Pilotage.

“Tentunya atas keberhasilan uji coba E-Pilotage Tahap I ini kami sangat memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap semua pihak yang terkait terutama para Distrik Navigasi, Kepala Kantor dan Otoritas Pelabuhan, Petugas Pandu dan Bandan Usaha Pelabuhan (BUP) terkait,” kata Hengki.

Sebagai informasi, beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dari pelaksanaan uji coba (Test Bed) Tahap I E-Pilotage antara lain adalah perlunya dilakukan studi kajian secara komprehensif guna membahas sumber daya manusia (Operator VTS dan pandu), kapal maupun detail pengoperasian pemanduan elektronik (E-Pilotage), regulasi yang mengatur secara komprehensif mengenai operasional implementasi E-Pilotage, khususnya terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal dan perlunya dibuat Standar Operasi Prosedur (SOP) untuk mengatur tata cara berkomunikasi antara operator VTS, Pandu dan kapal dalam melaksanakan pemanduan elektronik;

Selain itu, diperlukan juga adanya peningkatan kapasitas SDM operator VTS sesuai standar IALA, optimalisasi fitur-fitur yang ada di sistim VTS dan penambahan fitur/software yang dapat membantu VTS dalam mengambil keputusan, pemeliharaan sistem secara berkala yang sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor 287/DJPL/2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Peralatan VTS dan SROP pada Distrik Navigasi, untuk memastikan keandalan peralatan di VTS serta sosialisasi dengan melibatkan KSOP, Distrik Navigasi, Pandu serta  BUP terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement