REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang musik. Hal ini untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing dan kompeten guna memastikan ketersediaan sesuai dengan kebutuhan dunia industri musik terkini.
"SKKNI bidang musik, selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari permusikan Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah, usai menyerahkan SKKNI di Bidang Seni Musik dan skema sertifikasi di Kantor Kemenaker, Jumat (14/8).
Menurut Menaker saat ini industri musik menjadi salah satu industri yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19. Namun, pemerintah cukup optimistis pemulihan sektor industri musik ini dapat segera dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.
Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, kata dia, akan dapat dilakukan dengan baik apabila kita memiliki standar kompetensi kerja.
Dia berharap SKKNI seni musik yang telah diserahkan dapat diimplementasikan baik di lembaga diklat, pelaksanaan sertifikasi kompetensi dan pengembangan SDM di bidang permusikan.
Ida juga mengatakan penciptaan ekosistem dunia permusikan yang kondusif memerlukan sinergi dengan sektor kebudayaan, pariwisata, industri kreatif dan pemerintah daerah. "Penciptaan ekosistem ini sangat menentukan sustainability industri musik. Ekosistem ini juga menjadi bagian dari penciptaan dan perluasan kesempatan kerja," katanya.
Industri musik yang kondusif akan dapat membantu menciptakan lahirnya seniman-seniman musik yang kreatif. Dengan begitu dapat melahirkan sumber ekonomi yang baru, sekaligus kesempatan kerja.