Jumat 14 Aug 2020 11:13 WIB

Dishub DKI Tiadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta

Selama ini, petugas banyak menemukan pelanggaran warga di lokasi KKP.

Rep: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil evaluasi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan pelaksanaan 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah kota Jakarta mulai Ahad (16/8). Menurut Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, keputusan tersebut diambil karena masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi oleh warga yang beraktivitas di 32 KKP.

Dia menyebut, pelanggaran itu berupa ada yang tak menggunakan masker, tetap berkumpul hingga menimbulkan kerumunan, bahkan ada juga warga lansia dan anak-anak di bawah usia sembilan tahun, serta ibu hamil ikut mendatangi lokasi 32 KKP.

"Kami temukan dengan berbagai alasan. Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," terang Syafrin di Jakarta pada Jumat (14/8).

Syafrin mengatakan, meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga pada hari Ahad dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa ruang terbuka hijau (RTH) yang telah dibuka kembali. Dia menyebut, Pemprov DKI sudah menyediakan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan di beberapa kawasan seperti BKT, serta jalur sepeda sementara Jalan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan.

"Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," kata Syafrin.

Saat ini, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement