REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Republik Indonesia (Polri) mengatakan akan tetap mendahulukan upaya preventif dalam penegakan disiplin memakai masker. Upaya ini guna mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 di tengah masyarakat.
"Jadi kepolisian dalam penegakan hukum menggunakan prinsip ultimum remedium. Jadi penegakan hukum itu adalah fase yang paling terakhir. Jadi kita tetap mendahulukan terkait dengan preemptive preventif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (13/8).
Ia mengatakan penegakan hukum termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Berdasarkan aturan ini, kepolisian berusaha melakukan penegakan hukum dengan melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis kepada para pelanggar.
Polisi juga melakukan upaya pembinaan dengan mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang dibutuhkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Langkah ini seperti seruan untuk memakai masker, sering mencuci tangan dan menjaga jarak ketika berada di tempat umum.
"Selama itu masih bisa kita kerjakan, masyarakat bisa laksanakan, itu akan kita ke depankan terus," kata dia.
Terkait dengan inpres tersebut, Awi mengatakan ada empat perintah Presiden kepada kepolisian untuk mendukung upaya pengendalian Covid-19. Keempat perintah itu, kata dia, antara lain adalah bahwa kepolisian perlu mendukung sepenuhnya pemerintah daerah (pemda) dalam pengerahan pasukan untuk melakukan pengawasan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.
Kemudian, kepolisian juga diminta untuk bersinergi dengan TNI untuk bersama-sama dengan pemda melakukan patroli guna memantau penerapan protokol kesehatan. "Sudah dilaksanakan atau belum (oleh masyarakat)," katanya.
Berikutnya, kepolisian juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat agar masyarakat berperan aktif dan ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan Covid-19. Terakhir, kepolisian juga diminta untuk memantau efektivitas penegakan hukum terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang mungkin dilakukan masyarakat di lapangan.