Kamis 13 Aug 2020 15:13 WIB

TNI Dilibatkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19

TNI bekerja dengan mendukung upaya Pemda dan Kepolisian terkait Covid-19.

Petugas gabungan memberhentikan penguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (13/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Bandar Lampung itu guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker menyusul bertambahnya kasus positif COVID-19 di Lampung.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas gabungan memberhentikan penguna jalan yang tidak mengenakan masker saat razia masker di sejumlah jalan protokol di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (13/8/2020). Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Bandar Lampung itu guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker menyusul bertambahnya kasus positif COVID-19 di Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan keterlibatan mereka dalam penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 adalah untuk mendukung penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Ikut menanggulangi penyakit berbahaya juga bukan hal baru bagi tugas TNI.

"Jadi, perlu saya tegaskan bahwa peran TNI bukan terlibat penegakan hukum. Kami murni mem-backup, mendukung sesuai dengan peraturan undang-undang bahwa kami mendukung peran Pemda," kata Subbid Pam dan Gakkum Satgas Penanganan Covid-19 Kolonel Aloysius Agung dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Graha BNPB Jakarta, Kamis (13/8).

Baca Juga

Ia mengatakan jauh sebelum Covid-19 dinyatakan pandemi oleh Presiden, TNI telah banyak terlibat di dalam penanggulangan penyakit berbahaya. "Kami melaksanakan penjemputan WNI ke Wuhan, dilanjutkan dengan penyiapan karantina di Pulau Galang. Kemudian, pada saat Presiden menyatakan ini sebagai pandemi, maka dibentuk Gugus Tugas melalui SK Kepres Nomor 7 yang diperbarui Nomor 9," kata dia.

"Di dalam SK tersebut, pembentukan Gugus Tugas telah melibatkan berbagai macam institusi, baik dari kementerian, lembaga, termasuk di dalamnya TNI dan Polri," katanya.

Ia mengatakan bahwa peran TNI terkait dengan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah dalam rangka mendukung upaya yang dilakukan pemda dan kepolisian. "Itu didasarkan pada Pasal 7 UU 34, di mana ada angka 9 dan 10. Pada Angka 9 kita diperbantukan kepada Pemda dan 10 kepada Polri," katanya.

Ia menegaskan kehadiran TNI bersama institusi lain di dalam penerapan Inpres tersebut menunjukkan semua pihak ikut fokus menangani pandemi secara serius. Terutama terkait dengan peran TNI, dengan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar mereka mau menerapkan protokol kesehatan.

"Kita ini fokus dan kepedulian, kita serius. Pandemi ini tidak kita anggap sesuatu yang nanti sembuh sendiri. Kita masih harus melaksanakan upaya-upaya penyadaran. Untuk inilah kita turun memberikan pembelajaran kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker, mencuci tangan, seperti yang sudah kita contohkan dan masih banyak lainnya," ujar Aloysius.

Ia mengatakan bahwa keterlibatan personel TNI dalam mendukung pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat juga tergantung pada konsep operasi yang dibuat oleh masing-masing pemda. "Jadi beda, yang dilakukan dengan konsep operasi di Jakarta tentunya akan berbeda dengan konsep operasi yang ada di Papua. Itu berbeda. Kita masing-masing mengedepankan kearifan lokal di setiap daerah," kata Aloysius.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement