Rabu 12 Aug 2020 08:25 WIB

SOP Alih Status KPK Masih Digodok

Pengalihan status dinilai merusak independensi KPK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Standar operasional prosedur (SOP) pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih dibahas bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan KPK. Ini sebagai tindak lanjut pascaterbitmya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement