Selasa 11 Aug 2020 10:49 WIB

Kota Kupang Tambah 12 Ribu Keping Blanko KTP Elektronik

Selama ini banyak keluhan warga di Kota Kupang ketika mengurus KTP elektronik.

Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi.
Foto: Asep Fathulrahman/Antara
Petugas memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik yang baru dicetak di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang menambah sebanyak 12 ribu keping blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Penambahan blanko itu untuk memenuhi permintaan warga di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengurus identitas kependudukan.

“Saat ini di Disdukcapil Kota Kupang sudah ada tambahan blangko KTP elektronik sebanyak 12 ribu keping yang siap digunakan untuk memenuhi permintaan warga yang selama ini belum mendapatkannya," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa (11/8).

Baca Juga

Ia mengakui, selama ini banyak keluhan warga di Kota Kupang ketika mengurus KTP elektronik karena menunggu waktu yang terlalu lama akibat kehabisan stok blangko. Persoalan ini, kata dia, terjadi karena tidak ada blangko KTP elektronik yang didistribusikan dari Pusat karena tidak dianggarkan. "Namun, saat ini Pusat sudah menganggarkan dengan total keseluruhan sekitar 25 juta keping KTP dan di Disdukcapil Kota Kupang mendapatkan 12 ribu keping,” ucapnya.

Jefri pun mempersilakan warganya yang selama ini belum memiliki KTP agar bisa kembali mengurusnya di dinas terkait. Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk mempercepat pelayanan kependudukan maka Disdukcapil Kota Kupang juga segera membuka layanan 24 jam yang akan berlangsung pada 15 hingga 22 Agustus 2020.

Upaya ini, lanjut dia, layanan 24 jam ini juga untuk mengurangi kerumunan warga di Kantor Disdukcapil dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona jenis baru atau Covid-19.

"Di sisi lain terobosan ini juga dalam rangka HUT Ke-75 RI, juga untuk merayakan tiga tahun kepemimpinan kami," ujarnya.

Menurut dia, layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen kependudukan karena jika warga sibuk beraktivitas pada siang hari maka bisa memanfaatkan waktu pada malam hari.

Jefri berharap, dengan persediaan blangko yang ada dan waktu pelayanan 24 jam ini dapat dimanfaatkan secara maksimal warga yang selama ini kesulitan mengurus identitas kependudukan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement